Jaksa Agung Prasetyo Minta Tambahan Anggaran Rp 310 Miliar ke DPR

Pimpinan rapat Benny K Harman mengingatkan agar legislator kritis terhadap anggaran yang diajukan Jaksa Agung kepada Komisi III DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Jun 2016, 12:47 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta tambahan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 ke Komisi III DPR. Anggaran yang ada, belum mencukupi untuk penanganan perkara pidana umum, pidana khusus dan perdata.

Selain itu, dana yang ada tidak cukup untuk membayar biaya langganan listrik, PLN, telepon, internet, serta mutasi pegawai. Kejagung juga memasukkan perubahan dalam pokok perkantoran di antaranya pemeliharaan kendaraan.

"Di dalam DIPA itu Rp 4,5 miliar‎ itu untuk satu mobil. Sementara setiap Kejati saja memiliki tiga mobil tahanan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Menurut dia, Kejagung juga mengalami permasalahan dalam moratorium pembangunan gedung kantor.‎ Dia mengatakan sejalan dengan pemekaran daerah, pihaknya mengalami permasalahan di bidang penyediaan kantor bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang didirikan.

"Seperti Sulbar, dan Papua Barat, belum ada Kejatinya. Kami berharap dukungan dari DPR Komisi III untuk  anggaran dapat diupayakan di APBN-P 2016 ini, kami minta tambahan Rp 310 miliar," beber Prasetyo.

Pimpinan rapat Benny K Harman mengingatkan agar legislator kritis terhadap anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung kepada Komisi III DPR.‎ Ketelitian diperlukan sebabagar pihaknya tidak berurusan dengan penegak hukum.

"Kalau kita setuju (anggaran ini), kita harus tahu angka-angka pengajuannya. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, dipanggil KPK. Makanya ini kita perlu melakukan penggiliran (pendalaman materi) berdasarkan fraksi-fraksi saja," Benny menandaskan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman itu dihadiri 17 orang dari enam fraksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya