Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan sadis Eno Farihah (18), RAL (16), dijadwalkan akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6/2016). Namun, mengingat umur tersangka masih di bawah umur, pelaksanaan sidang akan dilakukan tertutup.
"Kita siap membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Tapi mengingat terdakwa masih di bawah umur, maka pelaksaan sidang akan dilakukan tertutup," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa, Senin (6/6/2016).
Rencananya, sidang dengan terdakwa RAL akan dilaksanakan dengan majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang pembunuhan tergolong keji tersebut, dipimpin oleh wanita. Antara lain RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.
"Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya ada tiga orang," ucap Andri.
Andri menjelaskan sekarang terdakwa yang disidangkan baru satu orang dari tiga terdakwa.
"Pada sidang nanti cukup satu orang saja yang membacakan dakwaan, namun semua jaksa itu harus siap," kata Andri.
RAL bersama dua tersangka lain terlibat pembunuhan sadis seksual Eno Farihah di dalam mes PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01 Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Berkas tersangka RAL diserahkan terlebih dulu ke Kejaksaan Tangerang mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Enno Parihah ditemukan tewas di mess PT Polyton Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016. Polisi menyita sebuah cangkul yang menjadi barang bukti pembunuhan dan menahan 3 tersangka, salah satunya siswa SMP.
RAL dijerat pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berujung korban jiwa.
Sidang ABG Bunuh Wanita dengan Cangkul di Tangerang Digelar Besok
Sidang akan digelar tertutup karena usia tersangka yang masih di bawab umur.
diperbarui 06 Jun 2016, 14:11 WIBPolda metro merilis kasus pembunuhan wanita muda dengan cangkul (Nafiysul Qadar/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Prewedding Frans Faisal dan Indah Tri Pertiwi, Romantis Bertema Outdoor
Neta Bakal Tindak Tegas yang Sebut Perusahaannya Bangkrut
Tanda-Tanda Pria Tulus Mencintaimu dan Membawa Kebahagiaan dalam Hidup
VIDEO: Mark Zuckerberg Tunjuk Dana White, John Elkann dan Charlie Songhurst Sebagai Dewan Direksi META
Jadwal dan Live Streaming Semifinal Leg Pertama Carabao Cup 2024/2025 di Vidio
Resmi Gabung, Ini Tujuan Utama BRICS dan Manfaatnya Bagi Indonesia
Kenali Ciri-Ciri Penyakit Gula dan Waktu Tepat Konsultasi ke Dokter
Penumpang Batik Air Tolak Anaknya Dipakaikan Sabuk Pengaman, Bikin Delay 1 Jam hingga Diturunkan dari Pesawat
Jisoo BLACKPINK dan Park Jeong Min Serasi Bersanding di Konferensi Pers Drakor NEWTOPIA
200 Caption Jualan Menarik untuk Tingkatkan Penjualan Online
Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta
350 Kata-kata Sedih Menyentuh Hati untuk Berbagai Situasi