Liputan6.com, Jakarta - Pedestrian dan trotoar jalan di Kota Bogor Jawa Barat mayoritas tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Pejalan kaki menjadi terasing karena jalur bagi mereka tertutup dagangan.
Keberadaan trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun jalur trotoar di Kota Bogor malah menjadi lokasi PKL, tempat parkir serta bangunan lain yang membuat para pejalan kaki kesulitan mengaksesnya.
Tidak adanya tindakan dari instansi terkait, membuat mereka tidak segan mendirikan bangunan semi permanen maupun meletakan gerobak dagangan tepat di atas trotoar jalan dan saluran air hingga jalur hijau.
Akibatnya pejalan kaki tidak bisa leluasa menggunakan trotoar untuk melintas sehingga terpaksa menggunakan bahu jalan.
"Kesel juga karena mau lewat susah. Ini dibiarin sih, pedagang jadi makin seenaknya," kata Mieke Kusumadewi saat ditemui di kawasan Sukasari, Senin (6/6/2016).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, hampir seluruh ruas jalan di Kota Bogor tidak bebas PKL. Terkecuali, trotoar di seputar kebun raya.
Ruas jalan yang dikuasi PKL di antaranya, Jalan Abdulah bin Nuh, Soleh Iskandar, Jalan Pajajaran, Sukasari, Lawanggintung, Batu Tulis I, Batu Tulis II, Pahlawan, Siliwangi, Panaragan, Nyi Raja Permas, Merdeka, Dewi Sartika, Jalan Pengadilan, dan lainnya.
Selain tidak digunakan sesuai peruntukannya, kondisi trotoar di beberapa titik juga ada yang dibiarkan rusak dan terlihat kotor oleh tumpukan sampah. Jangankan ramah untuk penyandang disabilitas, bagi pejalan kaki normal saja sangat tidak nyaman.
"Seharusnya pihak terkait bisa tegas. Jangan dibiarkan saja," kata Fadli, warga Kelurahan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah ini.
Advertisement