Kuasa Hukum PKS: Fahri Hamzah Tidak Konsisten

Selama ini Fahri Hamzah menggugat secara personal orang-orang yang terlibat dalam pemecatan dirinya di PKS.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Jun 2016, 17:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjawab pertanyaan media usai menjalani proses mediasi dengan PKS di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Fahri menggugat PKS atas keputusan pemecatannya dari segala jenjang keanggotaan partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera ‎(PKS) Zainuddin Paru menuding Fahri Hamzah melakukan kebohongan publik. Hal tersebut terkait materi gugatan yang dilakukan Fahri dan tim hukumnya atas pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS.

"Setelah kita dengarkan replik, semakin menegaskan bahwa tidak konsistennya penggugat, saudara Fahri Hamzah terhadap gugatannya sendiri," ujar Zainuddin usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ‎Senin (6/6/2016).

Menurut Zainuddin, apa yang dibacakan di dalam replik oleh kuasa hukum Fahri Hamzah telah menunjukkan ketidakkonsistenannya. Selama ini Fahri Hamzah menggugat secara personal orang-orang yang terlibat dalam pemecatan dirinya di PKS. Namun di dalam replik, Zainuddin menilai gugatannya berubah menjadi ditujukan untuk institusi PKS.

"Itu tandanya apa yang disampaikan oleh Fahri dan pengacaranya selama ini adalah kebohongan pada publik, sekaligus kebohongan pada kader dan simpatisan PKS di seluruh Indonesia," tutur dia.

Dengan begitu, maka pihaknya yakin bahwa gugatan Fahri tidak akan diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebab, dalam gugatan tersebut terdapat objek hukum yang berbeda.

‎"Jadi kalau dia sudah menyebut institusi, lembaga, itu bukan perbuatan melawan hukum. Itu adalah sengketa partai politik," jelas Zainuddin.

‎Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda jawaban dari tergugat atas replik Fahri Hamzah, pada Senin 20 Juni 2016 mendatang. Setelah itu, majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut. Zainuddin yakin pihaknya akan memenangi perkara ini.

"Insya Allah (yakin menang), karena objek gugatannya salah, maka hakim harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat," pungkas Zainuddin.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya