Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali batal menuntut terdakwa Saipul Jamil terkait kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan untuk mantan personel boyband G4UL itu.
"Kami minta waktu untuk mendalami berkas tuntutan. Kami minta waktu untuk besok dilanjutkan sidang," kata JPU Yansen Dau di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) sore.
Namun, Jansen tidak menjelaskan soal kekurangan serta terkait pendalaman berkas sehingga tututan tidak jadi dibacakan. Selain itu, dalam sidang juga tak seorang pun kuasa hukum dari Saipul Jamil yang hadir. Saipul menjelaskan alasannya.
"Saya dengar ada beberapa tim penasehat yang izin awal puasa untuk tak hadir, intinya tidak bisa hadir karena awal puasa," ujar Saipul.
Usai mendengar alasan dari JPU dan terdakwa Saipul, Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi pun langsung memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditundah hingga besok, Selasa (7/6/2016). Kemudian Hakim Ifa meminta agar terdakwa dihadirkan lebih pagi.
"Kami tunda besok dengan agenda tuntutan. Saya minta terdakwa dihadirkan lebih awal karena ini bulan puasa sehingga bisa kembali ke tahanan lebih awal untuk berbuka puasa," tegas Hakim Ifa
Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17). Duda Dewi Perssik itu didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan, untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman lima belas tahun penjara. Dan untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.
Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan untuk Saipul Jamil
Sidang dilanjutkan Selasa besok dengan agenda pembacaan tuntutan.
diperbarui 06 Jun 2016, 17:44 WIBPenyanyi Dangdut, Saipul Jamil sebelum menjalani sidang di pengadilan Jakarta Utara, Kamis (21/04). Saipul Jamil diamankan petugas Polsek Kelapa Gading usai dilaporkan oleh remaja pria DS (17) pada 18 Februari 2016. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wincos Boyong Produk Unggulan ke IIMS 2025
Menteri LH Minta Hotel dan Restoran Kelola Sampah Gunakan Sistem IWM
DeepSeek Memicu Lonjakan Saham China, Dana Asing Kembali Mengalir
Jangan Asal Investasi, Ini 5 Kesalahan Pemula yang Wajib Dihindari
Bursa Kripto Hong Kong Raih Investasi USD 30 Juta dari Modal Ventura China
Pesona Pegunungan Meratus di Kalimantan, Pertemuan Lempeng yang Kaya Keanekaragaman Hayati
17 Februari 2016: Ledakan Bom Mobil di Jantung Ibu Kota Turki Targetkan Anggota Militer, 28 Orang Tewas
3 Resep Praktis Sayur Daun Kelor, Kreasi dengan Jagung hingga Wortel
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 17-23 Februari 2025
Komplotan Spesialis Barang Elektronik Rampok 150 Laptop dan 90 Hp
Hasil Liga Inggris: Posisi Manchester United Melorot Usai Dikalahkan Tottenham Hotspur
Kisah Lucu Sopir UAH saat Disemprit Polisi, Padahal Mau Khutbah