KJRI Penang: Proses Banding TKI Terhukum Mati Rita dalam Proses

Perwakilan Indonesia di Malaysia bergerak cepat untuk menyelamatkan nyawa seorang TKI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 06 Jun 2016, 19:45 WIB
Kerabat dan tetangga Rita Krisdianti meyakini ia hanya korban jaringan narkoba internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan RI di Malaysia bergerak cepat untuk menyelamatkan nyawa TKI Rita Krisdianti dari hukuman mati. Hal ini dilakukan, karena banding maksimal dilakukan 14 usai vonis dijatuhkan.

Konjen RI di Penang, Taufiq Rodhi mengatakan, permohonan banding atas vonis Rita sudah disampaikan. TKI tersebut divonis mati akibat menyelundupkan narkoba ke Negeri Jiran.

"Banding sedang dalam proses," sebut Taufiq lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin (6/6/2016).

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Kemlu, Arrmanatha Nasir mengatakan, peluang pembebasan atas TKI Rita Krisdianti masih terbuka lebar.

"Kita diberi waktu banding 14 hari," ucap pria yang kerap disapa Tata ini di Kantor Kemlu, Rabu (1/6/2016).

Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Ia tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013 karena membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenis methamphetamine (sabu) di dalam tasnya.

Dalam pengakuannya, Rita mengatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurutnya, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Di hukum Malaysia, Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952 ancaman hukumannya jika terbukti bersalah adalah hukuman mati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya