Eks Polisi Kepung Anggota Polda Saat Cokok Pengedar Sabu

Personel Polda ‎Sumsel langsung meringkus seorang eks polisi dan lima orang dalam operasi penangkapan pengedar sabu tersebut.

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Jun 2016, 06:32 WIB
Personel Polda ‎Sumsel langsung meringkus seorang eks polisi dan lima orang dalam operasi penangkapan pengedar sabu tersebut.

Liputan6.com, Palembang - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel kembali menangkap para pengedar narkoba. Kali ini penangkapan berlangsung di Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, ‎Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Saat menangkap ARP (34), pembawa paket sabu untuk diedarkan pada Kamis, 2 Mei 2016, ketiga polisi malah diadang dan dikepung empat orang yang mengaku anggota Polda Sumsel.

Namun, personel Polda ‎Sumsel langsung meringkus para polisi gadungan tersebut. Saat diinterogasi, polisi gadungan tersebut mengaku berasal dari banyak pekerjaan.

"Ada enam orang yang mengepung. Mereka turun dari mobil dan langsung mengaku sebagai anggota Polda Sumsel. Setelah dilumpuhkan, ada yang merupakan polisi asli berpangkat brigadir, yaitu ANS (38) yang berdinas di Sabhara Polres Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel," ‎ucap Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumsel Kombes Irawan Dapitsah ‎kepada Liputan6.com.

Saat ekspose penangkapan di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin, 6 Juni 2016, Irwan mengungkapkan ANS merupakan eks polisi yang dipecat karena tersandung kasus indisipliner absen tiga bulan. Sedangkan, tersangka lainnya mengaku sebagai anggota intel Polda Sumsel dan Kepala Bidang Intelijen LSM Aliansi Indonesia.

‎Tujuh orang akhirnya digiring ke Mapolda Sumsel, yaitu ARP, ANS, W, WH, D, RS dan R yang merupakan warga Desa Rimba Asam, Banyuasin. Polisi juga menyita satu paket sedang narkoba jenis sabu seberat 200 gram dan dua mobil rental.

Keluarga Pengedar Narkoba

Polda Sumsel juga mengekspos penangkapan pengedar narkoba lainnya di Kabupaten Muara Enim hingga Kota Palembang, Sumsel. Bahkan, para pelaku yang tertangkap merupakan keluarga pengedar narkoba.

Ketiga pelaku yang berkeluarga adalah N (43), IR(23) dan SRP (34). Penangkapan saudara ipar ini dilakukan aparat Polda Sumsel di kawasan Bukit Lama, Palembang. Barang bukti yang disita berupa 21 gram sabu seharga Rp 20 juta, timbangan sabu, dan buku rekapan penjualan narkoba.

Pelaku lainnya yang ditangkap adalah DH (34) di Jalan Barak BTN, Desa Lawang Kidul, Kabupaten Tanjung Enim, Sumsel. Dari tangan DH didapati barang bukti berupa 35 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, ssebuah senjata api dan 17 butir amunisi.

"Kita juga menangkap pengedar lainnya, yaitu HB (24) dan AH (35) di kawasan Sukarami, Palembang dengan barang bukti 200 butir ekstasi berlogo bintang. Pengedar di lokasi lain juga diamankan, yaitu IW (39) dan ZN (34) di depan Kantor Wali Kota Palembang. Barang buktinya berupa 58,9 gram sabu. Kasus masih kita dalami, karena mereka ditangkap di lokasi terpisah," ujar Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya