Polisi: Aksi Culas SPBU Rempoa Kurangi Takaran Tergolong Baru

Pengelola bisa mematikan mesin pengurang takaran bila sewaktu-waktu ada penggerebekan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 07 Jun 2016, 09:35 WIB
Seorang polwan mengamati pompa bensin saat gelar perkara di SPBU kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (6/6). SPBU tersebut disegel petugas karena ditemukan praktik pengurangan literan (takaran) pengisian bahan bakar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kejahatan perlindungan konsumen yang terjadi di sebuah SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan. Pengelola mengurangi literan bensin yang dibeli konsumen dengan memasang alat kecil di dalam mesin dispenser. Polisi menyebut modus ini termasuk baru.

"Kalau pengurangan takaran memang sudah terjadi lama, tapi modus seperti ini termasuk baru," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).

Petugas menunjukkan barang bukti kasus praktik pengurangan literan di SPBU kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (6/6). Modus yang dilakukan adalah dengan mengurangi jatah bahan bakar menggunakan digital regulator stabilizer. (Liputan6.com/Helmi Afandi)


Bila modus lama, beber Vivid, dilakukan secara manual. Namun, dengan alat kecil tersebut pihak pengelola dapat mengaturnya dari jarak jauh.

"Bisa pakai remote 20-30 meter. Jadi kalau ada penggerebekan dapat dimatikan," kata Adi.

Sensor dalam alat kecil di dispenser itu terhubung dengan kotak berukuran 15x10x5 cm. Para pelaku mengontrol kedua alat tersebut dengan sebuah remote kecil seperti remote kunci mobil.

Adi mencontohkan dalam pembelian 20 liter, SPBU tersebut dapat mengurangi 300 mililiter sampai 1,4 liter.

Dua orang pengawas dan tiga pengelola SPBU ditangkap Kamis 2 Juni 2016 terkait aksi culas pengurangan takaran ini. Lima orang tersebut adalah BAB (47), AGR (34), D (44), W (37). dan J (42).

Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya