Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja membutuhkan istirahat untuk bisa kembali membangkitkan semangat kerja. Sebagian besar para pekerja di Indonesia, terutama untuk para pekerja yang mempunyai rutinitas tinggi, menginginkan jatah cuti yang banyak.
Dikutip dari survei JobStreet.com Indonesia, Selasa (7/6/2016), para pekerja di Indonesia membutuhkan setidaknya 29 hari libur dalam setahun, di luar Sabtu dan Minggu, untuk membangkitkan kembali semangat kerja.
Namun waktu libur atau jatah cuti yang terlalu banyak tersebut justru dipandang negatif oleh perusahaan. Alasannya, jatah cuti yang terlalu banyak justru akan menurunkan produktivitas perusahaan.
Cuti merupakan hak pekerja untuk meningkatkan semangat, setelah lelah dengan rutinitas pekerjaan dan ternyata melakukan cuti kurang dari 29 hari dapat membuat kondisi pekerja lebih baik.
Baca Juga
Advertisement
Dalam survei yang dilakukan sepanjang awal Mei hingga awal Juni 2016 tersebut, sebanyak 76 responden dari total responden yang tercatat 4.200 orang setuju bahwa dengan mengambil cuti kurang dari 29 hari dalam satu tahun bisa menjadikan diri mereka lebih baik saat bekerja.
Sedangkan bagi perusahaan di Indonesia, dengan jatah libur atau cuti yang hampir satu bulan jika ditotal, bukan merupakan ide yang baik. Perusahaan di Indonesia masih enggan untuk memberikan periode cuti lebih dari 29 hari dalam satu tahun dikarenakan khawatir akan menurunkan produktifitas dari perusahaan.
Dalam survei tersebut juga ditemukan bahwa dengan ketidakmampuan dari para pekerja untuk mengambil cuti bisa meningkatkan stres. Selain itu, karyawan juga akan merasa tidak percaya diri dan sering marah di tempat kerja.
Di luar temuan tersebut, dalam survei JobStreet.com Indonesia tersebut juga menemukan fakta bahwa sebanyak 400 responden merasakan dampak yang signifikan dari ketidaksesuaian pekerjaan dengan minat yang mengakibatkan sering marah, tidak percaya diri, menjadi pribadi yang tertutup dan enggan untuk mengekspresikan ide.
Hal ini terjadi pada 38 persen responden yang bertugas sebagai administrasi yang mewajibkan dirinya untuk melakukan tugasnya secara repetitif.