Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI, Mohamad 'Ongen' Sangaji memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai di teluk Jakarta.
Ongen diperiksa sebagai saksi untuk koleganya di DPRD DKI, Mohamad Sanusi yang sudah jadi tersangka kasus ini.
Tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dia mengaku dipanggil dalam kapasitasnya selaku anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.
"Sebagai anggota Balegda. Masih (diperiksa) untuk Sanusi," ujar Ongen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Baca Juga
Advertisement
Namun, dia mengaku tak tahu soal indikasi ada aliran suap dari pengembang kepada pihak lain, selain orang-orang yang sudah jadi tersangka.
"Saya belum tahu, karena saya dipanggil terkait Balegda," ucap Ongen.
Hari ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD lainnya, yakni Hasbiallah Ilyas, Yuke Yurike, dan Bestari Barus. Mereka akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk Sanusi.
Sebelumnya, KPK menduga ada pihak lain yang turut menerima aliran dana suap dari pengembang. Aliran duit 'haram' itu yang juga tengah menjadi fokus KPK untuk didalami saat ini.
Pada kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.