Sidang ABG Bunuh Wanita dengan Cangkul Diwarnai Unjuk Rasa

Aksi demo kasus pembunuhan Enno Parihah ini membuat macet di bundaran Tugu Adipura Veteran ataupun menuju Gedung PN Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Jun 2016, 11:15 WIB
Sidang kasus pembunuhan sadis Enno Parihah digelar tertutup (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Sidang kasus pembunuhan sadis Enno Parihah (18) dengan terdakwa RAL (16) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Veteran, Kota Tangerang, Banten hari ini. Sidang ini diwarnai aksi unjuk rasa ratusan orang mengatasnamakan keluarga Enno dan menuntut RAL, satu dari tiga pembunuh Enno dihukum mati.

Meski tengah berpuasa, ratusan pendemo ini tetap berteriak menumpahkan amarahnya di depan pengadilan, Selasa (7/6/2016). "Hukum mati, jangan dikebiri. Kami tidak rela R cs tidak dihukum mati, laknat kalian semua!" teriak para pendemo.

Bahkan, untuk melengkapi aksi protesnya, ratusan warga ini membawa serta poster foto-foto tiga tersangka. Dengan berbagai tulisan 'Hukum Mati! TITIK!' Lalu ada pula tulisan 'Wanted' dengan disertai foto-foto tersangka yang berdarah-darah.

"Kami tidak terima keluarga kami mati dengan keadaan seperti itu!" teriak warga lagi. Setelah berteriak begitu, warga pun sempat memblokir jalan untuk melakukan aksi menginjak-injak foto ketiga pelaku.

Aksi ratusan warga Serang-Banten ini membuat macet di bundaran Tugu Adipura Veteran ataupun menuju Gedung PN Tangerang.

Sidang Digelar Tertutup

Sidang perdana terdakwa RAL (16) atas pembunuhan keji Enno Parihah digelar secara tertutup di ruang sidang 5 Pengadilan Negeri Tangerang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, RAL langsung digiring dari ruang tahanan pengadilan menuju ruang sidang dengan setengah berlari. Sepintas terlihat RAL mengenakan kemeja putih, celana bahan hitam dan peci hitam.

Dia masuk dari pintu samping ruang sidang, dan langsung diperintahkan duduk di kursi samping bersamaan dengan kuasa hukumnya. Lalu, pintu ruang sidang ditutup rapat. Baik pintu samping dan depan dijaga ketat petugas kepolisian dari Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang.

"Ini tertutup, mohon maaf media atau yang tidak berkepentingan dilarang masuk," ujar petugas polisi. Alhasil, baik keluarga korban ataupun media menunggu di depan ruang sidang.

Sidang pembunuhan sadis dengan terdakwa RAL dipimpin oleh hakim wanita. Antara lain RA Suharni, Tuty Haryati, dan Ely Nuryasmin. Sementara Kejaksaan Negeri Tangerang menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri atas M Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.

Enno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas mengenaskan di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan  Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Tiga pelakunya memasukan gagang cangkul ke tubuh Enno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya