Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap praktik culas pengelola SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan. Diduga praktik pengurangan takaran bensin tidak hanya terjadi di satu lokasi, namun di beberapa lokasi.
"Pasti ada, cuma kami butuh informasi untuk digali lagi soal dugaan-dugaan tersebut," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).
Adi mengakui sejak terungkapnya kasus pengurangan takaran di SPBU Rempoa, telepon genggamnya dibanjiri pesan singkat. Isinya mengenai tudingan adanya praktik curang pengurangan takaran bahan bakar minyak.
"Maka dari itu kasus ini terus berkembang," kata Adi.
Untuk kasus yang diungkap ini sendiri, beber Adi, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan. Adi mengatakan, penyelidik sangat hati-hati untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam pengisian bensin tersebut.
Adi mengaku, pengungkapan ini bukan hal mudah. Sebab, berbekal remot kecil, pengelola dengan mudahnya mengondisikan cara kerja mesin. Jika pengelola menekan tombol bergambar gembok terkunci di remote, maka dispenser akan bekerja normal. Sebaliknya, jika tombol gembok terbuka dipencet, maka dispenser akan bekerja curang.
Sehingga, pengelola SPBU dapat menyembunyikan aksi curangnya saat ada petugas yang memeriksa. "Jadi jika ada petugas sidak, pemegang remote ini melihat dari kantor, dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya mesin bekerja normal. Ini yang buat mereka lolos sidak," tutur Adi.
"Ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita amati sebulan belakangan," Adi menambahkan.
Dua orang pengawas dan tiga pengelola SPBU ditangkap Kamis 2 Juni 2016 terkait aksi culas pengurangan takaran ini. Lima orang tersebut adalah BAB (47), AGR (34), D (44), W (37). dan J (42).
Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi: SPBU Curang Diduga Tidak Hanya Terjadi di Rempoa
Polisi masih memerlukan bukti untuk mencari praktik curang serupa di beberapa SPBU.
diperbarui 07 Jun 2016, 11:50 WIBPetugas menunjukkan barang bukti kasus praktik pengurangan literan di SPBU kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (6/6). Modus yang dilakukan adalah dengan mengurangi jatah bahan bakar menggunakan digital regulator stabilizer. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Supratman: Wacana Maafkan Koruptor Pernah Diusukan Mahfud Md saat Jadi Menteri Kehakiman
IHSG Berbalik Arah Memerah Setelah Libur Natal, Saham TPMA Melonjak 5,8 Persen
Apa Arti Mimpi Pasangan Selingkuh: Penjelasan Lengkap dan Maknanya
TASPEN Kembali Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Gong Hyo Jin Ungkap Sifat Asli Lee Min Ho, dari Luar Kelihatan Santuy tapi Dalamnya Beda
Tambak Ikan Pantura Butuh Dana Rp 78 Triliun, untuk Apa?
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Jumat 27 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Memahami Fungsi Eksekutif: Kunci Perkembangan Kognitif dan Kesuksesan
Fungsi Bagian Telinga: Memahami Anatomi dan Peran Penting Organ Pendengaran
350 Kata Sinonim Lengkap untuk Memperkaya Kosakata, Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Arus Mudik Libur Nataru Menurun Signifikan
Fungsi PowerPoint: Panduan Lengkap Memanfaatkan Fitur Presentasi Microsoft