Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap praktik culas pengelola SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan. Diduga praktik pengurangan takaran bensin tidak hanya terjadi di satu lokasi, namun di beberapa lokasi.
"Pasti ada, cuma kami butuh informasi untuk digali lagi soal dugaan-dugaan tersebut," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).
Adi mengakui sejak terungkapnya kasus pengurangan takaran di SPBU Rempoa, telepon genggamnya dibanjiri pesan singkat. Isinya mengenai tudingan adanya praktik curang pengurangan takaran bahan bakar minyak.
"Maka dari itu kasus ini terus berkembang," kata Adi.
Untuk kasus yang diungkap ini sendiri, beber Adi, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan. Adi mengatakan, penyelidik sangat hati-hati untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam pengisian bensin tersebut.
Adi mengaku, pengungkapan ini bukan hal mudah. Sebab, berbekal remot kecil, pengelola dengan mudahnya mengondisikan cara kerja mesin. Jika pengelola menekan tombol bergambar gembok terkunci di remote, maka dispenser akan bekerja normal. Sebaliknya, jika tombol gembok terbuka dipencet, maka dispenser akan bekerja curang.
Sehingga, pengelola SPBU dapat menyembunyikan aksi curangnya saat ada petugas yang memeriksa. "Jadi jika ada petugas sidak, pemegang remote ini melihat dari kantor, dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya mesin bekerja normal. Ini yang buat mereka lolos sidak," tutur Adi.
"Ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita amati sebulan belakangan," Adi menambahkan.
Dua orang pengawas dan tiga pengelola SPBU ditangkap Kamis 2 Juni 2016 terkait aksi culas pengurangan takaran ini. Lima orang tersebut adalah BAB (47), AGR (34), D (44), W (37). dan J (42).
Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi: SPBU Curang Diduga Tidak Hanya Terjadi di Rempoa
Polisi masih memerlukan bukti untuk mencari praktik curang serupa di beberapa SPBU.
diperbarui 07 Jun 2016, 11:50 WIBPetugas menunjukkan barang bukti kasus praktik pengurangan literan di SPBU kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (6/6). Modus yang dilakukan adalah dengan mengurangi jatah bahan bakar menggunakan digital regulator stabilizer. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dengar Adzan saat Bekerja, Sholat Dulu atau Tuntaskan Pekerjaan? Ini Kata Gus Baha
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa