Liputan6.com, Jakarta - Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bukan orang sembarang di peradilan tertinggi di Indonesia itu. Jabatannya cukup tinggi di MA, yakni sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan.
Namun, Tin belum pernah sekalipun melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Belum lapor kalau dari data LHKPN di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa juga mengakui Tin belum pernah menyerahkan LHKPN. "Yang bersangkutan belum (lapor) sampai hari ini," ucap Cahya.
Padahal, KPK tak pernah berhenti mengingatkan siapa pun pejabat dan penyelenggara negara untuk segera melapor LHKPN. Tak terkecuali Tin, di mana KPK sudah berkoordinasi dengan pihak MA agar yang bersangkutan menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Waktu itu sudah koordinasi dengan Kepala Biro kepegawaian MA mengenai kewajiban itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang," ujar Cahya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini mengungkap pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
"Kami pernah temukan rekening atas nama istrinya, sudah kami kirim ke Kejaksaan pada 2010," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Namun, belum diketahui ada tindak lanjut atau tidak dari pihak Kejagung terhadap laporan tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah ada tindak pidana yang diketahui lewat data transaksi tersebut.
"Nah, progresnya itu kami belum pernah terima dari Kejaksaan," ujar Yusuf.
Nama Tin Zuraida belakangan ini kerap disebut sejak sang suami, Nurhadi terus diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus. Bahkan, seiring tiga kali pemeriksaan Nurhadi, Tin juga turut diperiksa KPK.
Pada dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Jadi Pejabat di MA, Istri Nurhadi Belum Pernah Lapor Kekayaannya
PPATK pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
diperbarui 07 Jun 2016, 13:31 WIBSekretaris MA, Nurhadi usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi memilih diam seribu bahasa saat wartawan mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Jadikan Sawit Aset Strategis Negara, Begini Respons Pengusaha
350 Kata-Kata TikTok FYP Keren dan Viral
Resep Roti O yang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
Prediksi Final Supercoppa Italiana, Inter Milan lawan AC Milan: Derbi Sengit di Riyadh
Ciri-Ciri Penyakit Ginjal Stadium Awal, Bisa Dilihat dari Kulit
Dalam Sebulan Terakhir, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Berat dengan Total Denda Rp1 Miliar Lebih
Cuan Awal Tahun, Intip Pilihan Saham saat January Effect
Memahami Kata Ganti Orang Ketiga: Penggunaan dan Contoh
Resep Iga Sapi yang Lezat dan Menggugah Selera, Bisa Jadi Menu Sehari-Hari
Kevin De Bruyne Pilih Fokus untuk Kembali Raih Kemenangan Meski Masa Depannya di Man City Jadi Sorotan
6 Potret Lawas Rina Nose saat Kuliah, Nostalgia Reuni Teman Jurusan Teater
Wabah HMPV Merebak, China Ngotot Negaranya Aman Dikunjungi Wisatawan