Ketua majelis Hakim Sugeng Riyono (tengah) saat memimpin sidang dakwaan warga Bukit Duri versus Ahok di PN Jakarta Pusat, (7/6). Sidang perdana gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penggusuran permukiman warga.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Suasana sidang perdana gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penggusuran permukiman warga Bukit Duri di PN Jakarta Pusat, (7/6). Warga mengajukan putusan sela agar penggusuran ditunda. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Warga Bukit Duri menunggu di depan ruang sidang, mereka mengenakan kaos warna putih bertuliskan ‘Save Bukit Duri-Kali Ciliwung’ dan ‘Menolak Digusur’, PN Jakarta Pusat, (7/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono (tengah) saat memimpin sidang dakwaan warga Bukit Duri versus Ahok di PN Jakarta Pusat, (7/6). Sidang perdana gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penggusuran permukiman warga.(Liputan6.com/Helmi Afandi)