Liputan6.com, Yogyakarta - Distribusi produk makanan yang dijual di Kota Yogyakarta paling tidak memenuhi syarat jika dibandingkan kabupaten lain di DIY. Hal itu berdasarkan temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2016.
"Distribusi yang dimaksud adalah sarana penjualan, misal kemasan makanan yang dijual di toko sudah rusak atau berkarat," ujar Kepala BBPOM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni usai memeriksa produk makanan dalam parsel di sebuah swalayan di Yogyakarta, Selasa (7/6/2016).
Tercatat berdasarkan pemeriksaan di 27 titik sarana distribusi di Kota Gudeg, hanya 15 yang memenuhi standar atau sekitar 55%.
Sedangkan pengawasan di 54 titik sarana distribusi di Sleman, ada 48 yang sudah memenuhi standar atau 88%. Dan pemeriksaan di Bantul terdapat 9 dari 14 titik distribusi yang sudah memenuhi syarat atau 64%.
Baca Juga
Advertisement
Ayu berpendapat temuan tersebut relatif mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2016, terdapat 23 dari 95 titik sarana distribusi yang tidak memenuhi syarat atau sekitar 24%.
Ayu mengungkapkan, kebanyakan produk ditemukan dalam kemasan yang rusak serta tidak memiliki izin edar.
"Seperti sekarang ini, parsel relatif aman. Tetapi produk nonparsel beberapa kami amankan karena kaleng sudah penyok atau tidak ada tanggal kedaluwarsanya," tutur dia.
Sejauh ini, kata Ayu, BBPOM masih melakukan pembinaan terhadap distributor dan produsen yang belum memenuhi syarat.
Dia mengatakan, belum ada sanksi hukum yang diterapkan karena kasus produk tidak memenuhi syarat di Daerah Istimewa Yogyakarta masih bisa diberi toleransi.