Liputan6.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual terhadap lelaki berinisal DS membuat Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Tuntutan JPU ini lebih rendah dari maksimal hukuman yang bisa diberikan kepada Saipul Jamil. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Saipul Jamil yang terjerat pasal 82 ini bisa mendapat tuntutan maksimal hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Meski JPU tidak menuntut Saipul Jamil dengan hukuman maksimal, kuasa hukum DS tetap menerima.
"Kami menilai dari pengacara korban masih masuk batas antara lima sampai 15 tahun. Minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. Ketika jaksa menuntut tujuh tahun, yah kami masih bisa menerima," ucap Osner Johnson Sianipar, kuasa hukum DS di PN Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Sikap ini diambil Osner Johnson Sianipar karena tuntutan yang diberikan oleh JPU masih di atas batas minimum tuntutan yang harus diberikan kepada terdakwa.
"Saya tetap menyerahkan yang terbaik. Walaupun publik mengatakan kurang puas, kami selaku pengacara bisa menerima karena dalam koridor batas hukuman lima sampai 15 tahun. Ini kan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak. Cuma kami belum dengar, tuntutan itu ada nanti dendanya," kata Osner.
Osner tetap berharap Saipul Jamil mendekam dalam penjara lebih dari lima tahun. Setidaknya, Saipul Jamil harus tetap berada di dalam koridor batas hukuman.
"Kalau lima sampai 15 tahun, putusan hakim itu pastilah di atas lima tahun juga. Tidak mungkin di bawah lima tahun. Kalau di bawah lima tahun, otomatis jaksa harus banding. Diminta atau tidak, harus banding. Aturannya begitu," kata Osner mengakhiri.