KPK Ajukan 14 Pertanyaan Soal Reklamasi ke Politikus Hanura

Ongen Sangaji diperiksa sekitar enam jam terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi‎ pulau di Teluk Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 07 Jun 2016, 19:43 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad 'Ongen' Sangaji.

Dia diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi‎ Teluk Jakarta.

Kelar diperiksa, Ongen mengaku mendapat cecaran 14 pertanyaan penyidik KPK. "Sekitar 14 pertanyaan," ujar Ongen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Kata Ongen, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan lebih cenderung kepada tugas dan peran dirinya dan para anggota di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI lain. Terutama dalam membahas raperda reklamasi.

"‎Lebih pada soal pembahasan di Balegda saja. Soal tugas saya saja di Balegda. Siapa-siapa yang hadir, siapa-siapa saja yang berperan di Balegda," politikus Partai Hanura itu‎.

Untuk informasi, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya