Dipanggil KPK, Empat Anggota Polri Dipastikan Ada di Poso

Mabes Polri sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pemanggilan keempat anggota tersebut sebagai saksi atas kasus itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Jun 2016, 20:47 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Sebelum menjalani hukuman, Hartawan Aluwi melarikan diri ke Singapura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Empat anggota Polri yang diduga terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga kini belum juga memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat polisi tersebut, yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Andi Yulianto. Mabes Polri menyebut empat anggotanya itu saat ini tengah berada di Poso, Sulawesi Tengah.

"Anggota kita yang dipanggil KPK itu sudah kita sudah konfirmasi kepada satuannya ada penjelasan bahwa sementara (empat polisi) masih melaksanakan tugas ke Poso," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Dijelaskan Boy, keempat anggota tersebut masuk dalam daftar pertukaran prajurit operasi pengejaran teroris Santoso atau Operasi Tinombala. "Sehingga regu yang ada di Jakarta diberangkatkan," ucap dia.

Boy menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pemanggilan keempat anggota tersebut sebagai saksi atas kasus itu.

"Oleh karena itu kapasitas kepentingan saksi ini pasti akan upayakan lebih lanjut dengan atasan yang bersangkutan di lapangan," Boy Rafli menambahkan.

Hanya saja, mantan Kapolda Banten ini belum dapat memastikan kapan keempat anggota itu akan kembali ke Jakarta setelah masuk dalam misi Operasi Tinombala.

"Memang petugas itu ada waktunya. Lazimnya setiap dua bulan sekali itu ada evaluasi. Nanti kita lihat dalam konteks kepentingan ini, kalau memang harus segera (kembali), maka harus ada yang menggantikan mereka. Karena mereka bertugas disana dalam ikatan kelompok," tutur Boy Rafli.

Sebelumnya, KPK memeriksa 4 anggota Polri terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat anggota polisi itu bekerja sebagai ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Dapat info dari penyidik mereka adalah ajudan diperiksa," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hu‎bungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, hari ini.

Yuyuk menjelaskan, pihaknya menduga keempat anggota Korps Bhayangkara itu mengetahui seluk-beluk Nurhadi dalam kasus ini. Termasuk apa yang dilakukan Nurhadi pada kasus ini berkenaan dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

"Karena diduga mengetahui apa yang berkaitan dengan DAS dan Nurhadi," Yuyuk menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya