Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat tertunda, sidang tuntutan terhadap pedangdut Saipul Jamil akhirnya terlaksana di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa sore, sidang Saipul dilakukan tertutup di ruang cakra.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (7/6/2016), jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa. Jaksa menilai perbuatan Saipul membuat korbannya menjadi trauma.
Baca Juga
Advertisement
Jaksa menilai, tuntutan tujuh tahun penjara sudah maksimal, sebab selama persidangan Saipul berprilaku baik. Namun, perbuatan Saipul dinilai jaksa membuat korban menderita trauma.
Pelecehan seksual yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil atas korban DS, terjadi pada Februari 2016 lalu. Rencananya, Jumat 10 Juni nanti, Saipul Jamil akan membacakan pembelaannya.