Berlaku Bulan Ini, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Bebas Pajak

Pemerintah berharap kebijakan kenaikan batas gaji bebas pajak dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jun 2016, 08:00 WIB
Pemerintah berharap kebijakan kenaikan batas gaji bebas pajak dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016. “Mulai Juni ini, kita akan menerapkan PTKP yang naik jadi Rp 4,5 juta untuk mendorong konsumsi,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/6/2016) malam.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bebas pajak bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan, Bambang belum dapat memastikannya. “PTKP nanti saya cek,” ucap Bambang singkat.

Bambang sebelumnya pernah menjelaskan, batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR.

"Aturannya baru dikeluarkan Juni nanti, tapi berlaku untuk tahun pajak ini. Berlaku mundur dihitung dari Januari 2016," tegas Bambang.

Dalam hitungan pemerintah, dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen. "Efeknya yang penting bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasinya," ujar dia.

Lebih jauh Bambang mengatakan, pemerintah berharap kebijakan itu dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, termasuk anjloknya harga komoditas.

Apalagi, kata dia, upah minimum di Provinsi, Kabupaten/Kota naik setiap tahun. Sebagai contoh Karawang yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta per bulan atau yang tertinggi di Jawa Barat. Sehingga jika masih menggunakan batasan PTKP Rp 3 juta per bulan, maka buruh berpenghasilan Rp 3,3 juta dipungut pajak.

"Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta," jelasnya. 

Dengan adanya penyesuaian PTKP 2016 dapat dilihat PTKP yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan statusnya sebagai berikut:

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp 54 juta setahun
2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp 58,50 juta setahun
3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp 63 juta setahun
4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp 67,50 juta setahun
5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp 72 juta setahun
6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp 112,5 juta setahun
7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp 117 juta per tahun
8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp 121,5 juta per tahun
9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp 126 juta per tahun. tersebut tidak dijadikan polemik. Pasalnya, pemerintah akan menghitung ulang harga yang ditawarkan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya