Kejagung Masih Kaji Putusan Praperadilan Kasus Novel Baswedan

Kejari masih mempelajari putusan PN Bengkulu yang menyatakan putusan pra-peradilan menyatakan SKP2.

oleh RochmanuddinHanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jun 2016, 04:43 WIB
Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang menyatakan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Novel Baswedan tidak sah, masih dalam pengkajian. Maka itu, Kejagung belum menentukan sikap putusan kasus tersebut.

"Belum, masih dikaji. Kan kami mengkaji isi putusan itu, hakim mengatakan apa, suruh limpah lah itu, dominan gimana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mohammad Noor Rachmad di depan Masjid Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

"Mereka kan cukup mengatakan sah atau tidak, karena itu perlu pendalaman," tambah dia.

Terkait adanya kemungkinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengajukan peninjauan kembali (PK), Noor tidak mau berandai-andai.


"Yang pasti pihak Kejari masih mempelajari putusan PN Bengkulu yang menyatakan putusan pra-peradilan menyatakan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) tidak sah, sehingga kasus tetap dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Hakim Pengadilan (PN) Bengkulu Suparman sebelumnya mengatakan, SKP2 yang dikeluarkan Kejari Bengkulu terhadap perkara Novel Baswedan tidak memiliki kekuatan hukum. Dia memutuskan SKPP tidak sah, sedangkan gugatan Novel dalam pra peradilan dinilai dapat diterima.

Novel Baswedan ditetapkan menjadi tersangka pada 2012 atas kasus dugaan penembakan terhadap pelaku pencurian burung walet pada 2004. Novel menjadi tersangka saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya