Liputan6.com, Jakarta - Status dugaan korupsi pada pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum jelas. KPK menyatakan belum ada dua alat bukti yang dapt mendukung peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Langkah-langkah yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan yang pertama sekali laporan dari masyarakat. Lalu nanti pengaduan Direktorat Pengaduan Masyarakat menentukan apakah itu merupakan tidak pidana korupsi atau bukan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Dia menjelaskan, jika Direktorat Pangaduan Masyarakat KPK menemukan dua alat bukti, maka kasus itu akan ditingkatkan statusnya. Namun tidak semudah itu mencarinya.
"Nanti ditindakan ke bagian penyelidikan, tim lidik nanti menemui dua alat bukti, setelah dua alat bukti itu baru nanti ditingkatkan ke penyelidikan, penuntutan dan seterusnya dan itu lah langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK," ungkap Basaria.
Menurut dia, sepanjang dua alat bukti belum ditemukan, KPK tidak bisa meningkatkan status penyelidikan kasus tersebut. "Kita tidak punya kewenangan untuk meningkatkan penyelidikan kasus apapun itu," Basaria menandaskan.
KPK Cari 2 Alat Bukti untuk Tingkatkan Status Kasus Sumber Waras
KPK tidak berwenang untuk meningkatkan status suatu kasus bila belum menemukan dua alat bukti.
diperbarui 08 Jun 2016, 08:50 WIBSertifikat tanah RS Sumber Waras (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Setir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Arti Mimpi Melihat Pesawat Meledak yang Bikin Merinding: Makna dan Tafsir Lengkap
Cara Agar Gusi Bengkak Cepat Kempes: Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Gusi
Mengenal Apa Itu Atmosfer Mulai dari Definisi, Fungsi, dan Lapisan-Lapisannya
Mendikdasmen Temui Prabowo di Istana, Bahas soal Zonasi hingga Guru Ngaji
Bertandang ke Praha, Laga Berat Menanti Atletico Madrid
Profil Paslon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Semarang yang Diusing KIM PLUS vs PDIP
Apa Fungsi Kurikulum dalam Pendidikan: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya
Cara Baca Hasil USG: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Pegiat Antikorupsi: Jika OTT Dihapus, KPK Bubarkan Saja
Tak Paham Makna Bacaan Sholat, Ini Akibatnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Mentan Sikat 27 Perusahaan Pupuk Nakal, Petani Bisa Rugi Rp 3,2 Triliun