Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penutut Umum (JPU) akhirnya menuntut Saipul Jamil dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016). Saipul Jamil dijerat dengan pasal 82 KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mendengar tuntutan JPU, kakak Saipul Jamil, Soleh Kawi tak terima. Soleh Kawi beranggapan JPU tak serius mengikuti jalannya persidangan.
Baca Juga
Advertisement
"Saya kecewa ya dengan apa yang diputuskan jaksa. Karena berarti jaksa selama ini tidak melihat apa yang menjadi fakta persidangan," ucap Soleh Kawi usai sidang tuntutan Saipul Jamil.
Soleh Kawi menilai, tak ada saksi yang dihadirkan JPU yang bisa menbuktikan kesalahan Saipul Jamil. "Di situ jelas, bahwa, satu tidak ada saksi fakta. Dari enam saksi dari jaksa tidak ada satu pun yang melihat kejadian," kata Soleh Kawi.
"Kedua, barang bukti terjadinya pelecehan itu pun, yang katanya DNA Saipul Jamil, itu diragukan oleh dokter ahli forensik. Jadi bukti diragukan, saksi tidak ada. Jadi Dengan apa jaksa menuntut dengan pasal perlindungan anak," tutur Soleh Kawi menambahkan.
Kekecewaan Soleh Kawi juga lantaran dia menganggap usia DS tidak di bawah umur seperti yang telah disangkakan. "Jadi tidak pantas Saipul Jamil didakwa atau dituntut dengan pasal perlindungan anak," lanjut Soleh.
Meski begitu, Soleh Kawi tak bisa berbuat apa-apa selain menerima kenyataan yang ada dalam persidangan.
"Terima enggak terima, tapi kan masih punya hak untuk ajukan pembelaan. Dan saya berharap majelis hakim betul-betul objektif dan perhatikan, menimbang, apa yang menjadi fakta-fakta persidangan. Hingga bisa ambil keputusan yang adil," kata Soleh Kawi.