Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan 10 ribu unit ponsel iPhone dan Xiaomi dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Selasa 7 Juni 2016. Awalnya, barang-barang tersebut diduga produk pasar gelap yang hendak diselundupkan karena tidak melalui proses pemeriksaan bea dan cukai.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pengiriman ponsel-ponsel itu. Polisi belum dapat menyimpulkan status barang impor itu apakah ilegal atau legal.
"Kami masih periksa, anggota masih menelaah dokumen-dokumennya. Jadi sekarang belum bisa disampaikan itu barang legal atau ilegal," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Adi berujar, jika nantinya puluhan ribu smartphone itu dinyatakan berstatus ilegal atau selundupan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut.
"Kalau ilegal masuknya (ke Indonesia), ya nanti akan kami serahkan barang buktinya ke Bea Cukai. Nanti kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, akan kami umumkan," kata Adi.
Sebelumnya, Nuryasin (43), Ali Priyanto (37) dan Parmuji (34) diamankan polisi di pintu keluar Tol Slipi Jaya. Ketiganya diduga membawa produk pasar gelap (black market) dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang mengendus praktik penggelapan pajak. Diduga sindikat penyelundup gadget sengaja memanfaatkan Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas bea dan cukai di sana.
"Sedang kami teliti dokumen (barang)-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada Liputan6.com.
Padahal barang impor yang dikirim via udara hanya boleh masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta. Kecurangan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 15 miliar selama 6 bulan belakangan.
Usai menangkap para pelaku, Satuan Brimob langsung menyerahkan penyelidikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa ponsel Xiaomi Mi4i seberat satu ton, ponsel iPhone 5, satu ton Xiaomi Redmi Note 3 Pro, ponsel iPhone 5S seberat 1 ton, ponsel Xiaomi Mi3 dan kardus ponsel iPhone 6.
Polisi Telaah Dokumen 10 Ribu iPhone dan Xiaomi Diduga Ilegal
Polisi mengamankan 10 ribu unit ponsel iPhone dan Xiaomi dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi.
diperbarui 08 Jun 2016, 11:02 WIBPolda Metro Jaya (Ist)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shin Tae-yong Ungkap Tantangan Sebagai Pelatih Timnas Indonesia: Sulit Lolos ke Piala Dunia 2026, tapi Saya Akan Mencoba
Erick Thohir Pasang Badan Usai Timnas Indonesia dari Jepang: 'Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab
Buya Yahya Ingatkan Bahaya 'Serangan Fajar' jelang Pilkada
Efek Pemain Jepang Berlarian, Momen Sakral Timnas Indonesia Nyanyikan Lagu Kebangsaan Sampai Tertunda: Jay Idzes Turun Tangan!
Satgas Cakra PDIP Sulut Siap Kawal Pilkada Serentak 2024, Tak Gentar Intimidasi
VIDEO: Skincare Abal-Abal! Tren Kecantikan atau Penipuan? Waspada Bahaya di Balik Produk Murah
Timnas Indonesia Telan Kekalahan dari Jepang 0-4, Akun Sepak Bola Malaysia Sindir: Easy Match!
VIDEO: Wali Murid Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Resmi Ditahan! Pelaku Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Hasil MotoGP Solidaritas 2024: Francesco Bagnaia Terdepan di Latihan Resmi, Jorge Martin Peringkat 5
Cara Mengatasi Outdoor AC Berisik: Panduan Lengkap untuk Ketenangan Rumah Anda
Top 3 Berita Hari Ini: Beda Alasan Momo Geisha dan Nikita Willy Soal Pakai Jasa Chef Pribadi
Resmi Diumumkan, Segini Harga Jetour Dashing dan X70 Plus