Liputan6.com, Jambi - Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan kasasi menghukum dua pembunuh jaksa Kejati Jambi pada 2014 lalu. Kakak beradik Lukman dan Deni oleh MA diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Putusan kasasi tersebut sama dengan putusan pengadilan sebelumnya. Artinya, kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditolak.
"Putusan kasasi ini sifatnya menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya. Sebab, putusan MA tidak menambah atau mengurangi hukuman kedua terdakwa," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Panitera Muda Pidana, Kahfi A. Lutfi di Jambi, Selasa (7/6/2016).
Di pengadilan, terdakwa Lukman dan Deni terbukti telah menghabisi nyawa Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Novan Siregar. Keduanya dikenakan Pasal 338 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP dan dakwaan lebih subsider 170 jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga
Advertisement
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Menindaklanjuti SMS tersebut, Lukman lantas mempersenjatai diri.
Setelah bertemu, antara korban dan Lukman terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam. Saat itulah tersangka Deni datang membantu Lukman.
Dalam perkelahian tidak seimbang tersebut, korban Novan tewas dengan sejumlah luka di bagian kepala, tangan, dan perut.
Usai kejadian, Lukman dan Deni sempat kabur ke Sumatera Selatan menggunakan sepeda motor miliknya dan meneruskan perjalanan menggunakan bus menuju Pulau Jawa. Keduanya akhirnya ditangkap di wilayah Lampung Selatan.
Kedua terdakwa sudah menjalani putusan hukumannya di Lapas Klas II A Jambi.