Terlibat Perampokan, Polisi Polda Metro Jaya Ditangkap

Mereka nekat merampok pengunjung diskotek di Tamansari.

oleh Muslim AR diperbarui 08 Jun 2016, 11:19 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polda Metro Jaya berpangkat bintara tinggi, Ajun Inspektur Satu atau Aiptu Muhamad Arbangin dan rekannya Bardansyah Samosir (36) ditangkap Polsek Metro Tamansari. Mereka ditangkap saat berada Hotel Trend kamar nomor 110 di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, Selasa 7 Juni 2016.

Keduanya ditangkap lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi perampokan terhadap sejumlah pengunjung diskotek yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.‎

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Nasriadi menjelaskan, tersangka yang merupakan anggota di satuan pengamanan objek vital ini kerap menculik dan merampok korbannya yang merupakan pengunjung diskotek di kawasan tersebut.

"Iya benar, kami mengamankan anggota‎ MA lantaran kerap melakukan perampokan. Mereka menculik dan membawa korbannya ke hotel tersebut, kemudian korbannya diperas," ujar Nasriadi di Mapolsek Tamansari, Jakarta, Rabu (8/7/2016).

Tidak hanya terlibat perampokan saja, Nasriadi menerangkan, keduanya terbukti sebagai pengguna narkoba. Dari penggerebekan di kamar hotel tersebut, pihaknya mengamankan satu paket klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua bong, lima cangklong, dua pisau lipat, satu badik kecil, dan senjata airsoft gun.

"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kami sedang melakukan tes urine kepada keduanya guna kepemilikan barang haram yang kita temukan," kata Nasriadi.

Selain itu, saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut ada seorang wanita bernama Cindy Leonora (32). Wanita berparas cantik itu merupakan korban lain dari aksi perampokan yang dilakukan oleh keduanya.

"Penangkapan ini berkat adanya laporan seorang korban berinisial KTS (48) yang dituduh sebagai bandar narkoba oleh keduanya. Pelaku meminta sejumlah uang dan barang berharga milik korban.

"Kami pun langsung melacak keberadaan kedua pelaku ini," jelas mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Timur ini.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 jo 365 KUHP pasal 114 tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan, dan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya