Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengajukan uji materi terhadap UU yang baru saja disahkan DPR itu.
Sebab menurut Ahok, KPU yang seharusnya melakukan hal itu. Pasal dalam UU yang menyulitkan Ahok sebagai calon independen adalah verifikasi faktual terhadap calon pendungkung pasangan perseorangan.
"Uji materi KPU dong yang ajukan. Yang keberatan kan KPU dong. Bisa kerja enggak," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Ahok justru tak yakin KPU sanggup melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi setiap calon pendukung yang sudah terkumpul mendekati sejuta KTP.
"Sekarang KPU sanggup enggak verifikasi sejuta," ujar Ahok.
Meski begitu, Ahok berkomitmen akan patuh terhadap UU tersebut. Dia juga tak menyiapkan strategi apapun untuk melawan pihak yang ingin menjegalnya.
"Strategi apa? UU mau lu lawan? lu kira film silat pake strategi, pakai jurus apa," kata Ahok.
Sebelumnya, Pasal 48 UU Pilkada yang disetujui DPR pada 2 Juni 2016 mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak dapat ditemui (panitia pemungutan suara) PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari, terhitung sejak PPS tidak dapat menemui mereka. Ketika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka dukungan dicoret.
Advertisement