Paksa Perempuan Menikah Bakal Kena Pidana

Ada 8 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jun 2016, 12:33 WIB
Agar kondisi cincin pernikahan Anda tetap terjaga dan terawat dengan baik, intip tips jitu berikut ini. (Foto: istockphoto.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perempuan saat ini tengah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) ‎Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Dalam RUU ini setidaknya ada 8 kategori yang termasuk dalam kekerasan seksual terhadap perempuan. Salah satunya memaksa perempuan menikah.

"Jadi ada delapan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam RUU ini‎ yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pelacuran paksa‎," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana‎ di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Diceritakan Azriana, ‎dari 47 kasus kekerasan seksual yang dia temukan di masyarakat, sebanyak 50 persen kasus selalu diselesaikan dengan proses mediasi dan dilanjutkan dengan pengawinan.

Meski dilakukan proses pengawinan, A‎zriana menemukan hal itu tidak menjamin kekerasan seksual terhadap perempuan tidak terulang lagi.

Karena itu, dalam RUU ini kekuatan alat bukti juga ditingkatkan. Sebelumnya keterangan korban tidak bisa dijadikan alat bukti, kini bisa dijadikan alat bukti untuk pendukung proses hukum.

"Kesaksian korban itu alat bukti jadi tinggal ditambah satu bukti lainnya saja itu apa, proses hukumnya sudah bisa dilanjutkan. Nah ini yang kita harapkan dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak bisa ditindaklanjuti secara proses hukum, karena salah satunya adalah kesulitan untuk pembuktian‎," papar Azriana.

Mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan, Azriana mengaku hal itu akan dituangkan dalam peraturan‎ turunannya. Tapi dipastikan ada hukuman denda dan maksimal kurungan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya