Risma: SMA di Surabaya Gratis, Tak Perlu Dialihkan ke Provinsi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Jun 2016, 12:29 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/6). Risma akan menjadi saksi atas gugatan warga Surabaya tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemprov. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Risma hadir sebagai saksi atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan.

Uji materi undang-undang ini diajukan pada 7 Maret 2016 oleh empat wali murid dari Surabaya. Pemohon terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari.

Gagasan untuk menggugat undang-undang ini terutama pada pasal pengelolaan SMA/SMK yang akan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Sementara itu, landasan gugatan tersebut, merupakan UU sistem pendidikan nasional, di mana kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

"Surabaya itu sekolah sudah gratis. Dilihat dari sisi anggaran saja, Surabaya untuk SMA/SMK itu lebih dari Rp 600 miliar, sekarang provinsi Jawa Timur saja, hanya Rp 400 miliar. Bagaimana mau dilimpahkan?" ujar Risma di MK, Rabu (8/6/2016).

Dia mengingatkan, dengan dialihkannya pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, maka tidak semua anak-anak bisa sekolah.

"Saya terus terang, pertama pendidikan itu institusi formal. Meskipun orang miskin, itu berhak sekolah," tutup Risma.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya