India Bakal Perketat Standar Keselamatan Mobil

Pemerintah India dapat mendenda perusahaan otomotif manapun sebesar 1 miliar rupee jika terbukti memproduksi mobil yang tidak aman.

oleh Rio Apinino diperbarui 08 Jun 2016, 16:27 WIB
Pemerintah India dapat mendenda perusahaan otomotif manapun sebesar 1 miliar rupee jika terbukti memproduksi mobil yang tidak aman.

Liputan6.com, Rajasthan - Pemerintah India dapat mendenda perusahaan otomotif manapun sebesar 1 miliar rupee atau setara Rp 198,6 miliar jika terbukti memproduksi mobil yang tidak aman melalui aturan baru yang sedang digodok. Selain itu, mereka itu juga harus melakukan penarikan atau recall terhadap mobil yang dimaksud.

Melansir Rushlane, aturan ini akan diberlakukan menyusul tes tabrak yang dilakukan Global New Car Assessment Programme (NCAP) beberapa waktu lalu. Saat itu, lima mobil yang diuji tidak memperoleh poin sama sekali, atau dengan kata lain sangat berbahaya dan tidak memberikan perlindungan bagi pengendara dan penumpang saat kecelakaan terjadi.

Bukan hanya pabrikan, dealer juga nantinya akan dihukum jika terbukti masih menjual mobil berbahaya. Bahkan, pemilik mobil juga akan dihukum berdasarkan aturan baru ini, jika mereka terbukti menggunakan komponen yang tidak berlisensi.

Wacana yang disebutkan di atas dilontarkan dalam panel diskusi yang dipimpin langsung oleh Menteri Transportasi Rajasthan, India, Yunoos Khan. Dalam sesi tersebut, para pemangku kepentingan saling berdiskusi soal keselamatan berkendara di India.

Diskusi tersebut juga menyepakati dibuatnya program tes keselamatan berkendara versi India bernama Bharat New Vehicle Safety Assessment Program (BNVSAP), yang akan langsung berada di bawah koordinasi Global NCAP. Program ini rencananya akan dimulai tahun depan.

Berbeda dengan global NCAP, di mana parameter penilaiannya adalah satu hingga lima bintang, dalam BNVSAP ini rating disusun ke dalam poin 0,5 hingga 4,5. Tes keselamatan akan dilakukan dengan cara uji tabrak, baik dari depan atau samping dengan kecepatan tertentu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya