Liputan6.com, Jakarta - RAL (16) terdakwa pembunuh Enno Parihah (18) menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Melalui kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari mengatakan, dari beberapa keterangan dan barang bukti yang diajukan di persidangan, RAL mulai melakukan pembelaannya. Dia menyangkal kenal dengan korban ataupun dua tersangka lainnya.
"Terutama mengenai masalah handphone korban yang ada padanya. Klien kami menjelaskan, dapat handphone tersebut dibeli dari saudara Dimas yang awalnya disebut Bowo, dia salah ngomong, wajar anak 16 tahun," kata Alfan seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6/2016).
Alfan menjelaskan, Dimas ternyata mendapat telepon genggam tersebut awalnya dari korban. Setelah itu, Dimas menjualnya kepada RAL, lalu dijual kembali ke temannya, Eko.
"Makanya saat ditelusuri penyidik, handphone itu ada di tangan Eko. Tapi Eko bilang beli dari Amad (RAL). Dimas juga sempat diperiksa penyidik, namun tidak ada kejelasan hasilnya. Malah berhenti di klien kami," ujar Alfan.
Dia juga menambahkan, bangunan tempat tinggal mess korban itu terisolasi, sehingga tidak gampang orang masuk ke sana. Karena itu dia meragukan terdakwa bisa masuk.
Alfan mengatakan, pihaknya akan mengajukan beberapa saksi lagi ke pengadilan, jumlahnya mencapai empat orang, dari pihak sekolah terdakwa. Sebab ada saksi yang menyatakan melihat terdakwa naik motor ke TKP, padahal terdakwa tidak bisa naik motor.
"Nanti dibuktikan oleh pihak sekolahnya. Intinya, tidak satu pun keterangan mereka mengarah kepada terdakwa," ujarnya.
Enno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas mengenaskan di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Tiga pelakunya memasukkan gagang cangkul ke tubuh Enno.
Pembunuh Enno dengan Cangkul Sangkal Keterangan Saksi
RAL mengaku mendapatkan handphone korban dari seorang pria bernama Dimas.
diperbarui 08 Jun 2016, 14:37 WIBPelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Ketiganya diduga membunuh Enno Parihah alias Indah (18) dengan menggunakan gagang pacul yang dimasukkan kedalam kemaluan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilkada Kaltim Ketat, Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Kini Lewati Isran Noor-Hadi Mulyadi
Jubir: Dukungan Anies Muluskan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
Top 3 Islami: Penjelasan UAS soal Takdir Sudah Ditentukan, Kenapa Tetap Harus Berdoa? Cara Menghapus Dosa Jariyah
Contoh Konflik Rasial Adalah: Memahami Akar dan Dampak Perselisihan Antar-Ras
Perhatikan Ini, Cara Aman Naik Motor untuk Para Ladies Bertubuh Mungil
Daftar Negara dengan Harga Rokok Termahal di Dunia
Pede Kantongi Laba Rp 88 Triliun di Akhir 2024, Depo Bangunan Janjikan Dividen
Kripto PEPE Melonjak 78% ke Rekor Baru, Kapitalisasi Pasar Memecoin Tembus USD 116 Miliar
3 Resep Pisang Goreng Wijen untuk Temani Waktu Santai di Akhir Pekan
Hati-Hati, Orang dengan 3 Kondisi Ini Rentan Kena Saraf Kejepit pada Tulang Belakang
Akhir Pekan Berlibur ke Ranca Upas Spot Camp Bandung
Pengalaman Menakutkan Mike Tyson Disorot Jelang Adu Jotos dengan Jake Paul