Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pemerintah daerah (pemda) memutuskan untuk memberikan denda finansial kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan malas bekerja saat bulan Ramadan. Langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada PNS.
Perihal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Pemberian sanksi diakui perlu untuk menegakkan disiplin PNS.
"Itu kan kreativitas masing-masing instansi dalam rangka penegakan disiplin. Itu boleh-boleh saja. Bagus untuk memberi efek jera," kata dia di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (8/6/2016)
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, Menteri Yuddy berpesan, jangan sampai kebijakan ini melanggar aturan kepegawaian. Sebab kebijakan ini tidak bersifat umum.
"Yang penting tak melanggar aturan kepegawaian yang sudah diatur. Boleh-boleh saja, nanti dendanya dipakai makan-makan bersama nggak apa-apa. Orang kapok. Tapi ini bukan kebijakan umum terhadap penegakan kepegawaian," ujar dia.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sebelumnya menegaskan akan memotong gaji pegawai Rp 300 ribu per hari jika tidak mengikuti apel selama Ramadan.
"Kegiatan apel Ramadan ini tujuannya adalah mengecek kesungguhan para PNS yang datang pagi ke tempat kerja karena selama bulan puasa jam kerja mengalami perubahan yakni mulai pukul 06.30 WIB dan pulang13.30 WIB," kata dia di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Bandung, seperti dilansir dari Antara Senin (6/6/2016).
Dia menjelaskan, aturan ini tidak berlaku pada PNS yang bekerja di lapangan seperti tukang sapu dan supir truk kebersihan. Aturan itu juga tak berlaku untuk yang bekerja di sektor pelayanan.
"Sanksi itu bisa berupa pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari dan SP 1 bagi yang tiga kali tidak mengikutinya. Namun saya rasa dengan pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari mereka pasti apel. Apalagi kalau mau Lebaran seperti ini, pasti sayang kalau kena potongan," tutup dia.