Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang sebanyak itu diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa merinci uang suap kepada Damayanti dilakukan secara tiga kali. Pertama, 328 ribu dolar Singapura. Khoir memberikan uang itu pada 25 November 2015 setelah memerintahkan stafnya untuk menyiapkan paket pelicin tersebut.
"Pada 25 November 2015, Abdul Khoir memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang 328 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Selanjutnya, Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti beserta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. Pemberian dilakukan di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Uang haram itu kemudian dibagi-bagi. Rinciannya 245.700 dolar Singapura untuk sang Wakil Rakyat dari PDIP, Damayanti, serta masing-masing 41.150 dolar Singapura untuk Julia dan Dessy.
Lalu pemberian uang Rp 1 miliar dilakukan Khoir pada 26 November 2015. Kejadian mulanya, Khoir diminta Damayanti untuk menyiapkan uang guna keperluan pilkada di Jawa Tengah. Khoir pun menyiapkan uang Rp 1 miliar dan memberikan kepada Damayanti di kantor Kementerian PUPR, Jakarta.
Terakhir, pemberian uang 404 ribu dolar Singapura, diberikan Khoir pada 7 Januari 2016. Bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Khoir menyerahkan uang sebesar itu kepada Dessy dan Julia. Uang tersebut merupakan commitment fee program aspirasi milik anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada mantan politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kronologi Suap Rp 8,1 Miliar yang Diterima Damayanti
Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap Rp 8,1 miliar.
diperbarui 08 Jun 2016, 16:08 WIBTerdakwa kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Damayanti Wisnu Putranti, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Prabowo Subianto Beri Anugerah Guru Hebat Indonesia 2024 pada Mbah Guru Matematika dan Pendiri Gubuk Baca
Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum
Ketika KH Saifuddin Zuhri Ketahuan Menggunjing Mbah Mangli, Karomah Wali
Terganjal Persyaratan D4 dan S1, Nasib 249 Ribu Guru Non-ASN di Indonesia Terancam Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi
Prabowo Subianto: Kita Harus Jaga Uang Rakyat
Mengenal ENIAC Komputer Pertama di Dunia
Pusung Tagel, Gelung Tradisional Wanita Bali yang Menggambarkan Kedewasaan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 30 November 2024
Dengan Kedekatan, Cara Mbak Ita Cegah Kenakalan Remaja di Kota Semarang
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai