Akibat Terima Suap, Bekas Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta,Ra

oleh Satria Yudha diperbarui 08 Jun 2016, 17:15 WIB
20160608-Akibat Terima Suap, Bekas Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta,Ra
Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (8/6). Ia dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kamaluddin Harahap saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (8/6). Hukuman terhadap Kamaluddin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (8/6). Kamaluddin juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta,Rabu (8/6). Ia dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kamaluddin Harahap saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (8/6). Hukuman terhadap Kamaluddin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kamaluddin Harahap saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (8/6). Hukuman terhadap Kamaluddin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Kamaluddin Harahap memberikan keterangan pers usai saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, (8/6). Kamaluddin juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya