Liputan6.com, Jakarta - Anggota TNI AU, Prada Angga Kusuma yang memukuli anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polsek Kalideres, Jakarta Barat mendapat hukuman internal. Hukumannya diproses di Puspom AU.
"Kasus sudah ditangani Puspom AU. Penyelesaian internal juga sudah," ujar Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU, Marsekal Pertama Wieko Syofyan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Penelusuran Liputan6.com, penyelesaian internal tersebut bisa berbentuk kekerasan fisik hingga sanksi, bahkan pemecatan.
"Kalau kesalahpahaman kayak kemarin, palingan hanya ditegur (jadi bulan-bulanan) sama satu lettingan, atau seniornya," ujar seorang Anggota TNI AU yang tak mau namanya dituliskan.
Ia menjelaskan, jika ada anggota yang semena-mena. Mereka akan dapat teguran keras dari kawan seangkatan dan seniornya. Namun, jika anggota tidak salah, satuan bahkan bisa menyerang balik.
"Kalau anggota yang salah, mereka bakal ditindak di dalam, kalau tidak salah mereka bakal balik melawan," terang dia.
Dalam kasus ini, Prada Angga Kusuma sudah membuat surat pernyataan ke khilafannya. Insiden itu dipicu kesalahpahaman ketika anggota Polantas berinisal Aiptu ES ingin menilang Prada Angga Kusuma yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Insiden itu terjadi pada Selasa 7 Juni pukul 11.30 WIB. Saat itu Prada Angga tengah melintas di kawasan sekitar kantor Polsek Kalideres dari arah Tangerang dengan mengendarai sepeda motor bernopol B 3746 FFC.
Awalnya, Aiptu ES memberhentikan laju kendaraan Prada Angga untuk meminta menunjukkan kelengkapannya. Aiptu ES tak tahu kalau itu anggota TNI AU. Namun Prada Angga tak terima dan bersikap reaktif dengan berteriak 'saya anggota' kepada Aiptu ES.
Melihat respons seperti itu, Aiptu ES bertindak tegas dengan menarik kunci motor Prada Angga. Anggota TNI AU itu semakin geram, Ia kemudian memukul tepat di pipi kanan Aiptu ES, darah pun mengucur. Melihat anggotanya dipukuli, Kanit Lantas Polres Kalideres AKP B Silalahi, berusaha mendamaikan situasi.
Namun bukannya menjadi mereda, emosi Prada Angga justru semakin ganas. Ia menendang rusuk kanan AKP Silalahi. Perkelahian dapat dilerai, dan polisi mengamankan Prada Angga.
Anggota TNI AU Penganiaya Polantas Dihukum Internal
Hukuman internal tersebut bisa berbentuk kekerasan fisik hingga sanksi, bahkan pemecatan.
diperbarui 08 Jun 2016, 18:40 WIBIlustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya
Jenis Teh Mana yang Paling Efektif dalam Menurunkan Kolesterol
Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Stadion Medan, Minta Penyelesaian Proyek Tepat Waktu
Keutamaan Wafat dalam Keadaan Taat kepada Allah, Kebahagiaan di Alam Kubur Kata UAH
Keragaman Hayati adalah Kunci Keseimbangan Ekosistem Bumi
Bansos Atensi Yapi Diantarkan Langsung ke Rumah Penerima
Manfaat Rebusan Cengkeh dan Jahe, Resep dan Khasiat untuk Kesehatan