Liputan6.com, Yogyakarta - Niat Santoso melebarkan usaha toko daringnya (online) gagal setelah seorang perempuan yang merasa ditipu melaporkannya ke Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta. Bukan karena obat-obatan yang dijualnya, melainkan lantaran profesinya sebagai dukun cabul.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, perempuan tersebut melaporkan perbuatan Santoso yang sudah menipu serta mencabulinya dengan berkedok ritual. Polisi pun menjebak sang dukun dengan bantuan korban yang berpura-pura ingin bertemu dengan pelaku.
"Sampai di lokasi, langsung kami amankan," ujar Sepuh di Yogyakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Baca Juga
Advertisement
Dari pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa ada enam korban dukun cabul Santoso dan semuanya perempuan. Mereka diminta membayar mahar hingga Rp 100 juta untuk beragam kepentingan. Antara lain, membuka cakra diri, pengasih, dan pelaris.
"Oleh pelaku uangnya digunakan untuk biaya operasional dan menambah modal online shop-nya," ucap Sepuh.
Dia menguraikan, pencabulan dilakukan dalam bentuk ritual, yakni korban dibawa ke pantai kemudian diminta untuk membuka bajunya. Sembari merapal mantra, dukun itu pun mencabuli korbannya.
Atas perbuatannya, dukun cabul itu dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.