Liputan6.com, Johor Bahru - Seorang pemuda Malaysia berusia 19 tahun dijatuhi vonis penjara setahun. Ia diputus bersalah menghina Putera Mahkota Johor, Tunku Ismail Ibni Sultan Ibrahim.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Johor Bahru pada Selasa 7 Juni 2016.
Seperti dikutip dari Channel News Asia, Muhammad Amirul Azwan Mohd Shakri, dinyatakan bersalah atas 14 dakwaan menghina keluarga Kerajaan Johor antara Maret dan April 2016 melalui laman jejaring sosial Facebook.
Terdakwa menggunakan nama samaran 'Miyo Castello' saat melakukan aksinya. Dugaan penghinaan diposting di laman 'TRW Troll Story' yang telah dihapus.
Ia diperkarakan menggunakan UU Komunikasi dan Multimedia. Tak disebutkan pasti seperti apa bentuk penghinaan yang dilakukan.
UU Komunikasi dan Multimedia Malaysia yang disahkan pada 1998 menyebutkan, siapa saja yang menghina keluarga kerajaan secara online bisa dipenjara atau didenda.
Seperti dikutip dari Independent, Shakri terlihat menangis di ruang sidang saat hakim membacakan vonis atas dirinya. Pemuda itu kemudian digiring keluar.
Ada 13 sultan yang memerintah kerajaan-kerajaan di Malaysia. Setiap 5 tahun salah satu dari mereka dinobatkan menjadi Raja Malaysia dengan gelar 'Yang di-Pertuan Agong'.
Advertisement
Putra Mahkota Johor, Tunku Ismail Sultan Ibrahim adalah sosok populer di kalangan generasi muda. Ia juga aktif di media sosial.
Bulan lalu, 2 orang ditahan atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap sang pangeran di Facebook dan Twitter, meski belum jelas apakah mereka bakal menemui nasib yang sama: dibui.
Akhir Mei lalu, Tunku Ismail secara terbuka meminta polisi Malaysia untuk tidak menahan siapapun yang menghina dirinya atau keluarganya.
"Beri mereka kesempatan untuk mengatakan apa yang ingin mereka katakan di depan mukaku. Secara jantan," kata dia.