Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru pada Kamis 2 Juni 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ada pasal yang merugikan penyelenggara pemilu tersebut.
Oleh karena itu, KPU akan tetap mengajukan peninjauan kembali atau judicial review sebuah pasal ke Mahkamah Konstitusi.
"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Navis Gumay kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 7 Juni 2016.
Menurut dia, pasal tersebut berpotensi mengganggu kemandirian KPU.
"Berpotensi kemandirian KPU akan terganggu," tutur Hadar.
Komisioner KPU lainnya, Fery Kurnia Rizkiyansyah, mengamini pernyataan Hadar. "Berencana (mengajukan JR), tapi masih dalam kajian dan pembahasan sambil menunggu hasil revisi diundangkan," ungkap Fery.
Dia menilai pasal itu akan mempengaruhi KPU sebagai lembaga yang independen.
"Yang pasti kata mengikat sangat mempengaruhi putusan KPU yang harus mandiri memutuskan. Kemandirian KPU adalah ketika memutuskan sesuatu kebijakan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," tegas Fery.
Dihubungi terpisah, mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menilai keberadaan Pasal 9 UU Pilkada memang mengganggu KPU. Dia menyebutnya sebagai pasal yang aneh.
"Proses konsultasi saja sudah mengganggu independensi KPU. Apalagi memaksa KPU wajib menjalankan hasil konsultasi. Ini pasal yang rada aneh. KPU seakan jadi subordinat DPR dan terbelenggu," tandas Putu Artha.
Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya mengikat."
KPU Akan Ajukan Judical Review Pasal 9 UU Pilkada Baru
KPU menilai pasal tersebut merugikan mereka sebagai penyelenggara pemilu.
diperbarui 09 Jun 2016, 09:12 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Unggul Versi Quick Count Pilkada 2024, Pramono Anung Sampaikan Terima Kasih Warga Jakarta
Ridwan Kamil Respons Quick Count Pilkada Jakarta: Belum Ada yang Tembus 1 Putaran
Luthfi-Taj Yasin Unggul di Quick Count, Sudaryono Apresiasi Kerja Keras Pasukan Samurai dan Jangkrik di Pilgub Jateng
Persimpangan Jalan PPN 12%: dari Frugal Living hingga Ekonomi Tersendat
Golkar Yakin Kantongi 60 Persen Kemenangan di Pilkada Serentak
Ada Festival Diskon Pilkada di Mal, Buruan Serbu
Raissa Ramadhani Sebut Pemilik Zodiak Scorpio Relate dengan Lagunya, Soal Susah Move On
Tips agar Bibir Tidak Hitam: Panduan Lengkap Merawat Bibir
Quick Count Pilgub Jakarta Charta Politika 97.50%: RIDO 39.35%, Dharma-Kun 10.60%, Pramono-Rano 50.05%
Cek Fakta: Hoaks Infografis Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Frugal Living Jadi Solusi?
Nasib Tragis Ular Piton Dibakar Hidup-Hidup saat Tersangkut di Mesin, Picu Kemarahan