Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru pada Kamis 2 Juni 2016. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai ada pasal yang merugikan penyelenggara pemilu tersebut.
Oleh karena itu, KPU akan tetap mengajukan peninjauan kembali atau judicial review sebuah pasal ke Mahkamah Konstitusi.
"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Navis Gumay kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 7 Juni 2016.
Menurut dia, pasal tersebut berpotensi mengganggu kemandirian KPU.
"Berpotensi kemandirian KPU akan terganggu," tutur Hadar.
Komisioner KPU lainnya, Fery Kurnia Rizkiyansyah, mengamini pernyataan Hadar. "Berencana (mengajukan JR), tapi masih dalam kajian dan pembahasan sambil menunggu hasil revisi diundangkan," ungkap Fery.
Dia menilai pasal itu akan mempengaruhi KPU sebagai lembaga yang independen.
"Yang pasti kata mengikat sangat mempengaruhi putusan KPU yang harus mandiri memutuskan. Kemandirian KPU adalah ketika memutuskan sesuatu kebijakan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," tegas Fery.
Dihubungi terpisah, mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menilai keberadaan Pasal 9 UU Pilkada memang mengganggu KPU. Dia menyebutnya sebagai pasal yang aneh.
"Proses konsultasi saja sudah mengganggu independensi KPU. Apalagi memaksa KPU wajib menjalankan hasil konsultasi. Ini pasal yang rada aneh. KPU seakan jadi subordinat DPR dan terbelenggu," tandas Putu Artha.
Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya mengikat."
KPU Akan Ajukan Judical Review Pasal 9 UU Pilkada Baru
KPU menilai pasal tersebut merugikan mereka sebagai penyelenggara pemilu.
diperbarui 09 Jun 2016, 09:12 WIBMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
235 Nama-Nama Bayi Perempuan Jawa Modern, Punya Makna Anggun dan Cantik
4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Terlibat Judi Online Sepanjang 2024
VIDEO: Penjual Bakso Gunakan Dana Pribadi untuk Perbaiki Jalanan yang Rusak di Malang
467 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek di Momen Libur Natal 2024
Pesawat Jeju Air Jatuh di Bandara Muan Korea Selatan, Begini Penampakannya
Israel Picu Fasilitas Kesehatan Utama Terakhir di Gaza Utara Lumpuh dan Tahan Petugas Medis
Sentimen Global Bebani Laju IHSG Sepanjang 2024
Harga Telur Ayam Makin Mahal di Akhir Tahun, Ini Penyebabnya
Roti Pipih Jepa, Sajian Piza ala Suku Mandar
Hasil NBA: LeBron James Sakit, Lakers Rusak Debut Doug Christie di Kings
Honda Resmi Luncurkan New Honda ADV 350 2025, Harga Sentuh Ratusan Juta
NasDem Soal Kadernya Diperiksa Kasus CSR BI: Kami Ikuti Proses Hukum