Kakek Uzur Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Dituntut 12 Tahun

Aksi bejat si kakek uzur berusia 70 tahun itu sempat diketahui dua orang tetangganya.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jun 2016, 14:02 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Manado - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon akhirnya menuntut 12 tahun penjara untuk kakek 70 tahun, Mohammad Sasole alias Tete Nawal, karena memerkosa gadis berusia 16 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

"Kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata JPU Meggy Parera di Ambon, dilansir Antara, Rabu, 8 Juni 2016.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi Syamsudin La Hasan dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.

Dalam persidangan terungkap, kakek uzur itu awalnya berpapasan dengan korban dan menarik tangannya ke dalam hutan. Si kakek berusaha membuka pakaian korban lalu memperkosanya pada Sabtu, 27 Februari 2016.

Ada dua saksi, yakni Sumiati Sasole dan Ridwan Latukau, yang melihat kakek cabul itu membawa korban ke dalam hutan sekitar 500 meter dari perkampungan. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Raihana Lauselang.

Raihana yang merupakan saudara kandung korban dalam persidangan mengaku mengenali terdakwa karena merupakan tetangganya di Desa Morela, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Atas laporan tersebut, Raihana bersama Sumiati dan Ridwan pergi ke hutan Waiwli atau Bong dan mendapati korban sedang berdiri sendirian di dalam hutan.

Sumiati dan Ridwan juga mengakui awalnya melihat terdakwa sedang berbicara dengan korban di dalam semak-semak, sehingga mereka memanggil korban untuk pulang. Namun, terdakwa memarahi dan melempari mereka. Akibat perbuatan kakek cabul itu, gadis tersebut mengalami trauma dan penderitaan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya