Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin diduga menerima gratifikasi dan pencucian uang saat masih aktif menjadi anggota DPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain hukuman fisik, jaksa menuntut pria yang lahir 26 Agustus 1978 itu agar harta kekayaannya sebanyak Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Suami Neneng Sri Wahyuni ini memang telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Oleh karena itu, ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Sidang vonis ini akan diketuk palu oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki.
Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menilai Nazaruddin melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Nazaruddin diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
M Nazaruddin Hadapi Vonis Hakim Siang ini
Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena telah menyandang status Justice Collaborator dari KPK.
diperbarui 09 Jun 2016, 10:13 WIBMantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani sidang perkara dugaan TPPU APBN 2010 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3). Sidang menghadirkan mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penusukan di Luar Sekolah Kejuruan China, 8 Orang Tewas dan 17 Lainnya Terluka
Makassar Catat Pertumbuhan Harga Rumah Tertinggi, Apa Penyebabnya?
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Solidaritas 2024, Minggu 17 November di Vidio: Penentuan Juara Dunia
6 Potret Uang Digambar Aneh Ini Bikin Tepuk Jidat, Netizen Sebut Kerjaan Orang Gabut
Kendalikan Hipertensi, Segera Cek Tensi Anda
Bolehkah Makan Sugar Cube dan Minum Minuman Manis untuk Menambah Tenaga Selama Lari?
6 Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Restoran, Sebut Makanan Indonesia Wajah Sejati Bangsa
Cuaca Hari Ini Minggu 17 November 2024: Hujan Diprediksi Guyur Jabodetabek Siang hingga Malam
Strategi Hadapi Tantangan Manajemen Aset di Era Industri 5.0
Top 3 Islami: Kiat dari Habib Novel agar Doa Cepat Dikabulkan, Lokasi Kapal Nabi Nuh Terdampar Menurut Prasasti Babilonia
Prabowo di KTT APEC: Persaingan di Dunia Selalu Ada, Pemimpin Negara Perlu Lebih Bijaksana
Chery Kejar Target Ekspor 1 Juta unit Mobil dari China