Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Masih berumur beberapa hari, UU ini sudah menjadi polemik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menilai ada pasal yang berpotensi mengganggu independensi penyelenggara pemilu itu. Pendamping Ahli Bidang Administrasi dan Regulasi Pilkada TemanAhok, I Gusti Putu Artha menyebut UU baru itu terlalu fokus di Jakarta (Jakarta sentris).
Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengatakan pihaknya telah membuat hal tersebut dengan kehati-hatian dan kecermatan.
"Hadirnya ratusan norma baru yang menurut kami memastikan dapat diminimalisirnya penyimpangan dan kejahatan demokrasi, dengan tentunya belajar dari pengalaman pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, ucap Arteria kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2016.
Dia pun memastikan revisi tersebut tidak untuk DKI Jakarta. Tetapi untuk seluruh Indonesia.
"Jadi perspektifnya jangan Jakarta sentris. Toh selama ini sudah pernah dijelaskan bahwa ini direvisi tidak untuk Jakarta, tapi untuk hampir 560 Kabupaten/Kota, dan 34 Provinsi," ungkap Politikus PDIP itu.
Terkait verifikasi faktual calon untuk kepala daerah independen seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dia mengatakan DPR tidak mengubah ketentuan jangka waktunya.
"Yang kami batasi, apabila setelah dicek ternyata orangnya tidak ada di tempat. Nah ini yang kita batasi, tidak ada masalah dan kita sudah simulasikan semuanya clear, bahkan tim pasangan calon dapat mendampingi PPS untuk menjamin kualitas dukungannya," lanjut Arteria.
Menurut dia, UU yang baru ini dirancang agar seluruh stakeholder dapat bekerja dengan baik.
"UU baru ini memaksa semua stakeholder pilkada untuk bekerja terukur dan bertanggung jawab," tandas Arteria.
Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf menegaskan, verifikasi faktual sebenarnya untuk menghindari manipulasi dukungan KTP.
"Verifikasi yang ketat dengan cara sensus, untuk hindarkan manipulasi dukungan KTP," jelas Muzammil.
Arteria Dahlan DPR: UU Pilkada Dibuat dengan Kecermatan
Masih berumur beberapa hari, UU Pilkada sudah menjadi polemik.
diperbarui 09 Jun 2016, 12:20 WIBIlustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub
Hasil Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan, Lumat Nottingham Forest
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham, Segera Tanding di Vidio
Mengenal Keunikan Baju Bodo, Pakaian Adat Sulawesi Selatan
Dulu Dukung Anies, Relawan Hijau Hitam Kini Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta
Hasil China Masters 2024: Sabar/Reza Tembus Final