Mensos Dukung DPD Rancang UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial, berharap RUU itu bisa jadi penguat Undang-Undang yang ada.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 09 Jun 2016, 15:30 WIB
Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial, berharap RUU itu bisa jadi penguat Undang-Undang yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Masih maraknya kekerasan seksual pada perempuan, membuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tergerak untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melindungi kaum hawa. Tentu Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah DPD itu.

"Kami mengapresiasi langkah maju DPD dalam upaya melakukan persiapan pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual," ujar Khofifah, di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (9/6/2016).

RUU ini juga dikatakan Khafifah dapat menjadi penguat terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang sudah ada. Di antaranya UU Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan UU Perlindungan Anak.

"Masih ada beberapa kasus kekerasan seksual yang belum bisa terpayungi oleh UU yang selama ini ada. Baik itu TPPO, KDRT, maupun perlindungan anak," lanjut Khofifah.

Diharapkan RUU ini bisa menjadi payung hukum yang lebih komprehensif terhadap perlindungan perempuan. Dan, ada beberapa bagian klasifikasi kekerasan seksual yang akan menjadi diskursus yang cukup penting.

"Dalam draft Komnas Perempuan, ada 15 item kekerasan seksual. Dari 15 itu, ada yang tak bisa dipidanakan terkait budaya, agama, atau pelaksanaan syariat," tambahnya.

Selain itu, penindakan terhadap perbudakan seksual juga akan menjadi pembahasan, agar tidak melampaui batasan-batasan terkait hubungan seksual suami-istri. Saat Presiden menerima perwakilan Komnas Perempuan yang didampingi Menteri PPA, Mensos, dan Mensesneg, dikatakan ini menjadi perhatian serius.

"RUU sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 di DPR. Dan pemerintah mendukung upaya perlindungan kekerasan seksual tersebut. Namun tetap koordinasi kementerian/lembaga terkait untuk harmonisasi dari UU yang sudah terbit," tandasnya.   

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya