Liputan6.com, Jakarta - Nasib Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini. Dia akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim terkait dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Khoir dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Uang suap yang diberikan Khoir cs sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan USD$ 72,7 ribu. Uang tersebut diberikan dengan maksud Khoir dan rekannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.
Dalam pleidoinya, Khoir mengakui perbuatan terlarangnya itu. Namun, dia mengaku, terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah demi mendapat proyek tersebut.
Khoir pun menyesal. Dia berharap dapat divonis ringan, bahkan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Khoir didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nasib Penyuap Anggota Komisi V DPR Ditentukan Siang Ini
Abdul Khoir mengaku terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah kepada anggota DPR demi mendapat proyek.
diperbarui 09 Jun 2016, 12:47 WIBAbdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Diclofenac Sodium, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Desikator, Perangkat Penting untuk Pengeringan dan Penyimpanan di Laboratorium
Fungsi Obat Spasminal, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Fungsi Obat Super Tetra, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Bisa Kembali?
Kaleidoskop Pelembang 2024: Pesta Mewah Crazy Rich, Pembunuhan Sadis Mirip Vina Cirebon, Koas Unsri Dianiaya
PDIP Sebut Status Tersangka Hasto Jadi Kado Natal dari KPK