Liputan6.com, Jakarta - Nasib Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini. Dia akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim terkait dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Khoir dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Dia didakwa bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (Aseng) dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred memberi suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Uang suap yang diberikan Khoir cs sebesar Rp 21,38 miliar, 1,67 juta dolar Singapura, dan USD$ 72,7 ribu. Uang tersebut diberikan dengan maksud Khoir dan rekannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.
Dalam pleidoinya, Khoir mengakui perbuatan terlarangnya itu. Namun, dia mengaku, terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah demi mendapat proyek tersebut.
Khoir pun menyesal. Dia berharap dapat divonis ringan, bahkan divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Khoir didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nasib Penyuap Anggota Komisi V DPR Ditentukan Siang Ini
Abdul Khoir mengaku terpaksa mengeluarkan duit bermiliar-miliar rupiah kepada anggota DPR demi mendapat proyek.
diperbarui 09 Jun 2016, 12:47 WIBAbdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4). Khoir didakwa memberikan suap kepada 4 anggota Komisi V dan 1 pejabat Kementerian PUPR dengan total sekitar Rp38,51 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Sistematis
4 Resep Rawon Asli Jawa Timur yang Lezat, Nikmati Cita Rasa yang Autentik
NBA 2024/2025: Cavaliers Masih Mulus, Raih Kemenangan ke-15 Beruntun
Panduan Lengkap Cara Penulisan Map Lamaran Kerja yang Profesional
Cara Mengusir Kelelawar dari Rumah dengan Mudah dan Efektif
Di Brasil, Prabowo Ungkap Indonesia Mau Tingkatkan biodiesel Jadi 50% di 2025
Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, Masih Terbuka Lebar Kalau Menang Lawan Arab Saudi
Cara Tau NISN Siswa: Panduan Lengkap Mengecek dan Memahami Nomor Induk Siswa Nasional
VIDEO: Persiapan Timnas Garuda Jelang Laga Kontra Arab Saudi Tanpa Kevin Diks
Kondisi Pemain Timnas Indonesia Jelang Laga Lawan Arab Saudi, Eliano Reijnders Masuk Formasi?
10 Potret Mahalini Pakai Mini Dress Pink di Ultah Azura, Diduga Hamil
Tidak Usah Bercita-cita jadi PNS Kata Ustadz Das'ad Latif, Kenapa?