Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin segera menghadapi vonis hakim. Dia menjadi terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU).
Pantauan Liputan6.com, Kamis (9/6/2016), Nazaruddin sudah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB. Nazaruddin yang mengenakan kemeja putih masuk dan duduk di kursi pengunjung, menunggu dimulainya sidang.
Saat memasuki ruang sidang, suami Neneng Sri Wahyuni itu tampak memegangi perutnya. Dia tampak sakit. Namun, dia menolak berkomentar, bahkan memberi penjelasan sakitnya.
Ia juga enggan menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media. Dia bergeming sembari berzikir dan memutar-mutar tasbih yang dibawanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut mantan Anggota DPR itu agar harta kekayaan sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Nazaruddin telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Karena itu ada peluang Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Sidang vonis ini akan diketuk palu oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ibnu Basuki.
Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jelang Vonis, Nazaruddin Terus Berzikir
Saat memasuki ruang sidang, Nazaruddin tampak memegangi bagian perutnya. Dia tampak sakit.
diperbarui 09 Jun 2016, 14:15 WIBMantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin usai menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Jakarta, (11/5). Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mardiono Beri Isyarat Maju Jadi Ketua Umum PPP di Muktamar 2025
UNIQLO Gandeng Rama Dauhan Desain Bordir Khas Indonesia, Mi Ayam hingga Kaleng Kerupuk Jadi Inspirasi
Ketika Antropolog Amerika Berkunjung ke Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta
Inilah Golongan yang Diharamkan Melihat Rasulullah di Hari Kiamat, Siapa Mereka?
Survei Pilgub Riau: Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul, Ditempel Ketat Wahid-SF Hariyanto dan Syamsuar-Mawardi
Mengurai Fakta dan Mitos Tanah Kesultanan Yogyakarta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 17 November 2024
Kawanan Gajah Liar Serang Pemukiman di Perbatasan Tanggamus-Lampung Barat, 15 Rumah Rusak
Selvi Ananda Tampil Memesona Hadiri Bazar Amal, Skincare Nyeleneh yang Dibocorkan Gibran Rakabuming Kembali Diungkit
Terlibat Penyelundupan 8 Kg Ganja, Ini Pengakuan Dua Ojol Warga Jakbar yang Ditangkap Polisi
Jokowi Ikut Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Banyumas, Bawaslu Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran
Doa Bisa Mengubah Takdir jadi Lebih Baik, Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Diajurkan