Liputan6.com, Tangerang - Indonesia menjadi negara terbesar keempat dalam tingginya angka pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kerugian dari kasus pembajakan software saja bisa mencapai Rp 65,1 triliun.
"Berdasarkan lembaga pengawasan dari Amerika Serikat yakni USTR (United States Trade Representative), Indonesia masuk dalam negara empat besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa HKI pada Kemenkumham Salmon Pardede, saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2016).
Angka tersebut terbukti dari memasuki enam bulan pertama 2016 ini saja, dia melanjutkan, sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham. Pelanggaran tersebut mayoritas berasal dari pelanggaran hak cipta merek atau beredarnya merek-merek palsu alias KW di Indonesia.
"Merata di setiap tempat perbelanjaan. Mulai dari pasar, swalayan, sampai masuk ke dalam mal juga ada barang bajakan ini," ujar Salmon.
Bahkan untuk kerugian pemalsuan software saja sepanjang 2014 hingga 2016, negara merugi hingga Rp 65,1 triliun. Angka kerugian ini sangatlah memprihatinkan, sebab menandakan penjaja DVD/VCD dan software bajakan menjamur layaknya pengedar narkoba.
"Jadi wajib diberangus. Tidak dalam short time, tapi continue, terus-menerus," kata Salmon.
Itu sebabnya, sambung dia, kawasan Glodok Jakarta Barat dijadikan notorius market sebagai kawasan yang bersih terhadap barang-barang bajakan. Namun tentu HKI belum memastikan betul kawasan tersebut bebas dari barang-barang palsu.
"Minimal kami sudah pasang spanduk 6 x 1,5 meter kampanye anti perbajakan di sana. Kemudian kami juga sering mantau ke Glodok dan juga Mangga Dua," ucap Salmon.
Tak hanya itu saja, dia berharap masyarakat sadar untuk tidak membeli barang bajakan apa pun itu jenisnya, agar tidak tumbuh subur di Indonesia. "Sebab sama saja seperti memelihara barang haram," pungkas Salmon.
Pembajakan Hak Intelektual di Indonesia Masuk 4 Besar Dunia
Sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham.
diperbarui 09 Jun 2016, 15:20 WIBPetugas menunjukkan kaset bajakan saat melakukan razia di Plaza Glodok, Jakarta, Rabu (24/6). Razia dilakukan karena pabrik sekaligus tempat penjualan DVD terbesar di DKI Jakarta itu masih beroperasi selama Ramadan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya
Anshar Ahmad Yakin Sudah Menang Berdasarkan Exit Poll
Paslon WALI Klaim Menang Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024 versi Real Count