Liputan6.com, Tangerang - Indonesia menjadi negara terbesar keempat dalam tingginya angka pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kerugian dari kasus pembajakan software saja bisa mencapai Rp 65,1 triliun.
"Berdasarkan lembaga pengawasan dari Amerika Serikat yakni USTR (United States Trade Representative), Indonesia masuk dalam negara empat besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa HKI pada Kemenkumham Salmon Pardede, saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2016).
Angka tersebut terbukti dari memasuki enam bulan pertama 2016 ini saja, dia melanjutkan, sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham. Pelanggaran tersebut mayoritas berasal dari pelanggaran hak cipta merek atau beredarnya merek-merek palsu alias KW di Indonesia.
"Merata di setiap tempat perbelanjaan. Mulai dari pasar, swalayan, sampai masuk ke dalam mal juga ada barang bajakan ini," ujar Salmon.
Bahkan untuk kerugian pemalsuan software saja sepanjang 2014 hingga 2016, negara merugi hingga Rp 65,1 triliun. Angka kerugian ini sangatlah memprihatinkan, sebab menandakan penjaja DVD/VCD dan software bajakan menjamur layaknya pengedar narkoba.
"Jadi wajib diberangus. Tidak dalam short time, tapi continue, terus-menerus," kata Salmon.
Itu sebabnya, sambung dia, kawasan Glodok Jakarta Barat dijadikan notorius market sebagai kawasan yang bersih terhadap barang-barang bajakan. Namun tentu HKI belum memastikan betul kawasan tersebut bebas dari barang-barang palsu.
"Minimal kami sudah pasang spanduk 6 x 1,5 meter kampanye anti perbajakan di sana. Kemudian kami juga sering mantau ke Glodok dan juga Mangga Dua," ucap Salmon.
Tak hanya itu saja, dia berharap masyarakat sadar untuk tidak membeli barang bajakan apa pun itu jenisnya, agar tidak tumbuh subur di Indonesia. "Sebab sama saja seperti memelihara barang haram," pungkas Salmon.
Pembajakan Hak Intelektual di Indonesia Masuk 4 Besar Dunia
Sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham.
diperbarui 09 Jun 2016, 15:20 WIBPetugas menunjukkan kaset bajakan saat melakukan razia di Plaza Glodok, Jakarta, Rabu (24/6). Razia dilakukan karena pabrik sekaligus tempat penjualan DVD terbesar di DKI Jakarta itu masih beroperasi selama Ramadan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tragedi Longsor di Pondok Pesantren Sukabumi, 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok Kolam
Farhan Ingin Puskesmas di Kota Bandung Beroperasi 24 Jam Layani Masyarakat
Dalam Dua Pekan, Polres Kepulauan Sitaro Panggil 8 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan
Membaca Doa Qunut Subuh Bid’ah? Ini Pandangan Ustadz Adi Hidayat
Jokowi dan Kaesang Blusukan Pasar Klitikan Demi Paslon Respati - Astrid
Perbandingan 5 Pemain Termahal Timnas Indonesia dan Jepang, Timpang Seperti Peringkat FIFA
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Tergusur ke Dasar Grup C, Peluang Timnas Indonesia Tetap Terbuka
Timnas Indonesia vs Jepang, Garuda dan Samurai Biru Beda Jalan Menuju Piala Dunia 2026
Mengintip Kampung Wisata Giwangan, Transformasi dari Tempat Prostitusi
Drama Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia oleh UI
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1