Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Nazaruddin saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor,Jakarta, Kamis (9/6). Nazaruddin dijerat dengan dua pasal, yakni menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sidang pembacaan putusan perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ditunda dikarenakan musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara Nazaruddin belum selesai, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Sidang pembacaan putusan perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ditunda dikarenakan musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara Nazaruddin belum selesai, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Ekspresi terdakwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nazaruddin saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)