Liputan6.com, Jakarta - Singapura menyebut telah menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam penanganan kebakaran hutan. Tapi, hal ini dibantah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Menurut Siti, kerja sama dan bantuan antarnegara tidak bisa sembarangan. Dalam kesepakatan ASEAN, tidak ada bantuan dan kerja sama secara bilateral.
Advertisement
"Itu ada aturan mainnya di ASEAN. Jadi tidak ada pekerjaan ataupun bantuan untuk kebakaran hutan itu yang bilateral. Tidak betul apabila dikatakan ada kerja sama bilateral secara khusus," kata Siti di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Karena itu, sampai saat ini soal kebakaran hutan tidak ada bantuan yang diterima Indonesia dari negara mana pun termasuk Singapura. Lagipula, bantuan tidak bisa diterima bila negara yang diberi bantuan tidak meminta.
"Di dalam protokolnya, bantuan itu hanya bisa diberikan ketika suatu negara meminta dan dalam kondisi yang cukup darurat," Siti menambahkan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tawaran bantuan itu sudah datang dari tahun lalu. Bisa saja Indonesia menerima, tapi aturan di ASEAN belum dipahami oleh semua negara.
Memang, kebakaran hutan merupakan peristiwa yang terus berulang. Tak hanya Indonesia yang merasakan dampaknya, tapi beberapa negara tetangga.
"Jadi ini memang suatu upaya bersama. Jangan lupa, selalu saya katakan, kenapa perlu upaya? Karena kalau udara bersih dan sebagainya dinikmati semua orang, termasuk di Asia, Singapura. Jadi kalau rusak juga harus sama-sama perbaiki," ujar JK.