Liputan6.com, Jakarta - KPK merampungkan berkas perkara alias P21 terhadap tersangka Lenih Marliani. Dia disangka kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi dan BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Dengan lengkapnya berkas perkara Lenih yang disangka menyuap dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu, maka KPK melimpahkan ke penuntutan atau tahap II.
Advertisement
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka LM (Lenih Marliani) ke tahap penuntutan atau tahap 2," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (9/6/2016).
Lenih merupakan istri dari Jajang Abdul Holik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Jajang menjadi terdakwa perkara dana BPJS Kabupaten Subang.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Lenih dan melimpahkannya ke pengadilan. Yuyuk mengatakan, Lenih kemungkinan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Kemungkinan yang bersangkutan akan sidang di PN Bandung," kata dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan dan kemudian menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014.
Politikus PDIP itu diduga memberi suap jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Jajang Abdul Holik. Deviyanti, Fahri, Lenih, dan Jajang juga menjadi tersangka kasus ini.
Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Selain itu, suap ini juga diberikan agar nama Ojang tidak terseret dalam pusaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.
Selain memberi suap, KPK juga menduga kuat Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang itu ditemukan di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.
Ojang, Lenih, dan Jajang sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Deviyanti dan Fahri sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, penyidik menjerat Ojang melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.