Punya Rp 66 Triliun, Bisakah LPS Selamatkan Bank Gagal?

Suntikan modal segar bukan lagi jalan terakhir LPS menyelamatkan bank-bank berdampak sistemik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jun 2016, 21:57 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan surplus Rp 5,9 triliun per 30 April 2016. Realisasi ini ditopang dari pendapatan sebesar Rp 6,3 triliun, dikurangi total beban Rp 400 miliar.

Sementara posisi aset LPS di periode yang sama sebesar Rp 66 triliun atau naik dari posisi sebelumnya per 31 Desember lalu yang sebesar Rp 60,34 triliun.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan usai menggelar Konferensi Pers, mengklaim dengan kenaikan kinerja laporan keuangan, LPS sanggup menjamin, bahkan menyelamatkan bank-bank kolaps.

“Saat tahun lalu waktu rupiah anjlok ke level 14.500 per dolar AS, kami melakukan stress test. Hasilnya kita bisa menyelamatkan 4-5 bank umum yang terburuk dengan penyertaan modal sementara (PMS),” ujarnya di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Kini, suntikan modal segar bukan lagi jalan terakhir LPS menyelamatkan bank-bank berdampak sistemik. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Skema penyelamatan menggunakan sistem bail in atau memaksimalkan modal bank melalui surat utang yang dikonversi ke saham.

“Sekarang keadaannya sudah jauh lebih baik dengan UU PPKSK, di mana LPS sudah menjauhi skema penyertaan modal sementara. PMS bukan lagi preferensi, sehingga tidak akan memakan modal LPS secara masif,” cetusnya.

Data dari LPS menunjukkan, posisi akhir Maret 2016, total simpanan mencapai Rp 4.550 triliun dengan jumlah rekening 179.821.600 rekening.

Simpanan perbankan yang terus bertumbuh ini berdampak pada pertumbuhan aset LPS. Sedangkan posisi simpanan di bank di akhir tahun lalu sebesar Rp 4.473,77 triliun dan jumlah rekening mencapai 175.501.915 rekening.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya