Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terindikasi terlibat kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya ada dua indikasi yang bisa dilihat. Pertama, penggeledahan di kantor dan kediaman Nurhadi. Kedua, pencegahan terhadapnya selama 6 bulan ke depan.
KPK pun tak tinggal diam mengusut Nurhadi. Mulai dari pemeriksaan orang-orang terdekatnya sampai pada penelusuran transaksi keuangan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Advertisement
Meski demikian, belum ada peningkatan status terhadap Nurhadi. Namun, bukan berarti kasus ini tak berkembang. Sebab, KPK masih mengumpulkan sejumlah hal. Terutama fakta-fakta dan saksi-saksi
"Masih (ada) beberapa keterangan lagi sambil nanti menunggu diekspose (gelar perkara)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum lama ini.
Selain itu, KPK sendiri sudah menyita uang sebanyak Rp 1,7 miliar. Uang itu ditemukan di rumah Nurhadi dalam bentuk berbagai mata uang asing. Rinciannya US$ 37.603 (sekitar Rp 496.923.850), SGD 85.800 (Rp 837.281.425), 170 ribu yen Jepang (Rp 20.244.675), 7.501 riyal Arab Saudi (Rp 26.433.600), 1.355 euro (Rp 19.912.550), dan Rp 354.300.000.
Belum diketahui pasti, uang itu terkait perkara atau memang merupakan bagian dari harta kekayaan yang dimiliki Nurhadi. Namun, omong-omong soal harta kekayaannya, Nurhadi selaku pejabat negara terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 2012 silam. Sampai sekarang, Nurhadi tak pernah memperbaruinya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andrati mengatakan, KPK sejatinya sudah pernah mengirim surat ke Nurhadi pada Juni 2015 terkait dengan kewajibannya untuk menyampaikan LHKPN. Hasilnya, surat itu tak berbalas, alih-alih direspons.
"Ada surat yang dikirimkan ke Nurhadi pada Juni 2015. Belum direspons sampai sekarang," kata Yuyuk.
Tanah Puluhan Miliar Rupiah
Adapun menilik dari LHKPN Nurhadi pada 2012 itu, maka terhitung harta kekayaannya mencapai Rp 33,41 miliar. Jumlah itu terdiri atas harta terbesar berasal dari harta bergerak seperti batu mulia. Tentunya kekayaan itu sudah meningkat pada 2016.
Dalam LKHPN 2012 itu, harta tidak bergerak Nurhadi berupa tanah dan bangunan. Totalnya bernilai Rp 7,36 miliar. Aset itu terdiri dari tanah seluas 406 m2 dan bangunan 289 m2 di kawasan Jakarta Selatan, tanah seluas 238 m2 dan bangunan 225 m2 yang juga terletak di Jakarta Selatan.
Harta tak bergerak dimaksud itu adalah dua rumah milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir V Nomor 6 dan Jalan Hang Lekir VIII Nomor 2. Kini rumah di kompleks itu nilainya di atas Rp 20 miliar per unit. Hal itu berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Badan Pertanahan Nasional Jakarta 2016 yang mencapai Rp 50 juta per meter.
Lalu harta bergerak yang dimiliki Nurhadi salah satunya berupa alat transportasi. Alat transportasi alias kendaraan milik Nurhadi itu tercatat nilainya mencapai sekitar Rp 4 miliar. Di antaranya adalah satu unit mobil Lexus tahun 2010 dengan nilai jual Rp 1,9 miliar dan satu unit mobil Jaguar keluaran 2004 dengan nilai jual Rp 850 juta.
Di sisi lain, harta bergerak lainnya seperti batu mulia yang diperoleh pada 1998 mencapai Rp 8,62 miliar dan barang antik Rp 1 miliar. Total nilai harta bergerak lainnya itu mencapai Rp 11,27 miliar.
KPK dalam LHKPN Nurhadi juga mencatat giro dan setara kas lain milik Nurhadi senilai Rp 10,77 miliar. Dengan demikian, total nilai kekayaan Nurhadi pada 2012 saja mencapai Rp 33,41 miliar.